Selasa, 09 September 2025 - 15:12 WIB
Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (8/9/2025).
Artikel.news, Pasangkayu - Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (8/9/2025).
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu, dan dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Putu Purjaya.
Dalam sambutannya, Putu Purjaya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bupati Yaumil Ambo Djiwa beserta jajaran pemerintah daerah yang telah menyusun dan menyerahkan dokumen Raperda Perubahan APBD 2025.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu, pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Dandim, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Dalam sambutannya, Bupati Yaumil Ambo Djiwa, menyampaikan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah awal dalam penyusunan RAPBD 2026.
Ia menekankan bahwa tahun 2026 merupakan tahun terakhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021–2026. Oleh karena itu, kebijakan fiskal diarahkan untuk memastikan pencapaian target-target pembangunan daerah.
“Pendapatan daerah tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp 936.988.699.174,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah,” ujar Yaumil.
Sementara itu, belanja daerah ditargetkan sebesar Rp 958.853.146.098,27 yang akan diarahkan untuk pelayanan dasar, pengentasan kemiskinan, penurunan angka pengangguran, pembangunan infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selisih antara pendapatan dan belanja daerah (pembiayaan netto) sebesar Rp 21.864.446.924,27 direncanakan akan ditutup melalui Silpa Tahun Anggaran 2024.
Selain menyerahkan dokumen KUA-PPAS 2026, Pemerintah Daerah juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam perubahan ini, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 804.323.464.063,00, terdiri atas PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan sah.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 851.733.050.931,18 yang juga difokuskan untuk layanan dasar, pengentasan kemiskinan, penurunan pengangguran, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari upaya bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |