Kamis, 09 Mei 2024 - 17:54 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam (RSA)
Artikel.news, Parepare -- Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam (RSA) yakin Pemerintah Kota Parepare segera membayarkan utang ke rekanan. Utang ini merupakan hasil pekerjaan proyek pihak ketiga atau rekanan yang selesai tahun anggaran 2023, namun belum terbayarkan hingga saat ini.
Hal ini diungkap Rahmat usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) membahas soal utang ke rekanan di DPRD Parepare, Rabu (8/5/2024).
"Saya yakin pemerintah daerah segera mencairkan atau membayar hasil pekerjaan proyek yang telah dirampungkan oleh beberapa rekanan di Parepare. Apalagi kondisi keuangan kita saat ini cukup baik, dan kondisi kas juga cukup untuk membayarkan utang tersebut. Cuma memang ada mekanisme yang harus dilalui sesuai peraturan perundangan," kata Rahmat.
Rahmat mengulas, pembayaran utang kepada rekanan itu melalui mekanisme. Salah satunya menunggu hasil review Inspektorat yang akan disinkronkan dengan hasil review BPK. Itu dilakukan agar dalam pembayaran ke rekanan betul-betul sesuai ketentuan, dan di kemudian hari tidak ada temuan.
"Setelah didengarkan penjelasan dari Dinas Perkimtan bahwa total kegiatan proyek yang belum dibayarkan ke rekanannya tercatat sekitar Rp4 miliar. Begitu pun dengan Dinas PUPR tercatat sekitar Rp11 miliar, dan selebihnya di beberapa SKPD lain. Sehingga kalau ditotalkan berkisar hampir Rp16 miliar.
Jumlah ini relatif minim jika dibanding tahun sebelumnya," ungkap Ketua DPC Partai Demokrat Parepare ini.
Proses pembayaran ini diawali dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare terlebih dahulu menyurat ke Inspektorat Parepare untuk dilakukan review terkait utang itu, dan memastikan bahwa Pemkot betul-betul berutang.
"Jadi setelah utang tersebut dipastikan, maka hasil review akan diserahkan ke BKD untuk dicocokkan dengan hasil pemeriksaan BPK. Jika sesuai, maka BKD akan membuat SK Parsial," ulas Rahmat.
Hasil review dari Inspektorat ini paling lambat 15 Mei 2024 sudah harus diserahkan ke BKD. Selanjutnya, BKD diminta menyelesaikan SK Parsial selama lima hari setelah hasil review diterima.
"Kami berkomitmen akan mengawal dan memperjuangkan proses tersebut, hingga rekanan bisa menerima pembayaran utang dari Pemkot Parepare. Paling lambat akhir Mei atau awal Juni," tegas Ketua MD KAHMI Parepare ini.
RDP ini digelar oleh Komisi III DPRD Parepare dengan menghadirkan para rekanan dan jajaran SKPD terkait.
RDP ini menindaklanjuti aspirasi rekanan terkait realisasi pembayaran hasil pekerjaan proyek 2023 yang mereka telah rampungkan, namun belum dibayarkan oleh Pemkot Parepare hingga saat ini.
Salah satu rekanan Junawin mewakili rekanan lainnya, berharap melalui RDP ini dapat memberikan kepastian terkait hak mereka.
"Kita akan menunggu pembayaran pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan paling lambat akhir Mei hingga awal Juni," harapnya.
Kegiatan proyek 2023 yang belum terbayar ini bervariasi dan tersebar di beberapa SKPD. Di antaranya ada yang rampung di tahun anggaran berjalan 2023. Dan ada juga pekerjaan rampung setelah tahun anggaran berjalan atau menyeberang ke 2024.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |