Jumat, 08 Maret 2024 - 17:56 WIB
Manager Teknik PAM Tirta Karajae, La Ody
Artikel.news, Parepare -- Perumda Air Minum (PAM) Tirta Karajae Kota Parepare, membuka pendaftaran sambungan baru secara gratis bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pelanggan.
Hal ini diungkap Direktur PAM Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong, Jumat (9/2/2024).
"Ini khusus masyarakat yang belum punya sambungan air atau belum menjadi pelanggan PAM Tirta Karajae," kata AFJ, akronimnya.
Firdaus mengemukakan, pembukaan pendaftaran baru pelanggan PAM Tirta Karajae secara gratis merupakan program Inpres yang dilakukan oleh pemerintah pusat guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan air minum bersih.
"Ini bentuk dukungan PAM Tirta Karajae sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2024," ungkap Firdaus.
Firdaus mengingatkan, pendaftaran mulai 9 Maret sampai dengan 13 Maret 2024. Dengan syarat, calon pelanggan baru menyiapkan foto kopi kartu tanda penduduk dan nomor telepon.
"Hari libur tetap kami buka untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat," ingat Firdaus.
Di lain tempat, Manager Teknik PAM Tirta Karajae, La Ody menjelaskan, program Inpres ini tidak dipungut biaya kecuali biaya administrasi yang akan dipungut setelah proses pemasangan meteran air dan jaringan sambungan ke rumah.
Dia berharap kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan peluang untuk memasang jaringan air ke rumahnya.
“Kalau dihitung-hituang ini kesempatan yang semestinya bisa dimanfaatkan warga yang belum memiliki jaringan air secara baik,” pinta La Ody.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik ini dilakukan pemerintah dalam rangka pemenuhan hak dasar masyarakat untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan penyakit bawaan air, menurunkan prevalensi dan mencegah terjadinya stunting, serta mengurangi laju pengambilan air tanah oleh masyarakat.
Inpres ini juga merupakan upaya untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |