Ahad, 21 Januari 2024 - 22:44 WIB
Rapat Kerja Daerah Majelis dan Lembaga Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Parepare, yang berlangsung di Gedung Serba Guna Aisyiyah, Ahad (21/1/2024), menghasilkan beberapa rekomendasi dan program kerja.
Artikel.news, Parepare -- Rapat Kerja Daerah Majelis dan Lembaga Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Parepare, yang berlangsung di Gedung Serba Guna Aisyiyah, Ahad (21/1/2024), menghasilkan beberapa rekomendasi dan program kerja.
Di antaranya program kerja (Proker) dari Majelis Hukum dan HAM PD Aisyiyah Parepare.
Setelah pembahasan secara komisi, Majelis Hukum dan HAM diberikan kesempatan untuk membacakan program kerjanya.
Ketua Majelis Hukum dan HAM Aisyiyah Parepare, Dra Nasriah B MPd mengatakan, ke depan seluruh pelaksanaan program kerja dari Majelis Hukum dan HAM akan dikonsolidasikan dan disinergikan baik itu dengan majelis dan lembaga lain yang ada di kepengurusan, maupun Majelis Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Selatan.
"Tentunya program kerja ini juga harus bersinergi dengan Pemerintah Kota Parepare, untuk kemajuan Aisyiyah dan Kota Parepare," kata Nasriah yang juga Kepala UPTD SMPN 2 Parepare.
Sekretaris Majelis Hukum dan HAM, St Nurhawa Machmud ST MM memaparkan, di antara program kerja itu adalah Advokasi Kebijakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan.
"Kader Aisyiyah khususnya pengurus harus memahami peraturan perundangan-undangan terkait perempuan, anak dan disabilitas. Karena itu, kita akan kerja sama sinergi kemitraan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Parepare, universitas ataupun LBH," papar Nurhawa.
Program kerja lainnya adalah Pelatihan Gender. Melalui pelatihan ini diharapkan pengurus Aisyiyah memahami perspektif gender dan menghasilkan kebijakan yang responsif gender.
"Kami juga memiliki program kerja Peningkatan Kapasitas. Seperti Sosialisasi Penggunaan Identitas Kependudukan Digital agar terpenuhinya wawasan dan pengetahuan masyarakat khususnya lingkup Aisyiyah terkait penggunaan identitas kependudukan," ungkap Nurhawa.
Nurhawa juga menekankan, perlu pendataan anak putus sekolah, agar terpenuhinya data terkait anak putus sekolah sebagai implementasi atas penerapan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Program kerja lainnya, adalah Pelayanan Hukum. Melalui program ini, akan memfasilitasi konsultasi dan pemberian bantuan hukum melalui Posbakum MHH PWA Sulsel bagi masyarakat yang mengalami permasalahan hukum khususnya perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya.
"Kita juga akan penertiban aset atau Amal Usaha Muhammadiyah yang diperuntukkan bagi Aisyiyah. Ada kronologis masing-masing aset dan/atau amal usaha yang bermasalah dan teridentifikasi solusi penyelesaian yang dapat dilakukan untuk masing-masing aset yang bermasalah tersebut," tandas Nurhawa.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |