Senin, 11 Desember 2023 - 22:53 WIB
Pemerintah Kota Parepare menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Artikel.news, Parepare -- Pemerintah Kota Parepare menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Sosialisasi dibuka oleh Staf Ahli Pemkot Parepare, Noldy Yosep Rengkuan mewakili Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali di Hotel Pare Wisata, Parepare, Jumat (8/12/2023).
"Ini memberikan pemahaman kepada Ormas untuk tertib administrasi terhadap ketentuan pendaftaran Ormas sebagai badan hukum dan pendaftaran Ormas untuk memperoleh SKT maupun pendaftaran ulang Ormas LSM," kata Noldy membacakan sambutan tertulis Pj Wali Kota Akbar Ali.
Noldy memberikan apresiasi kepada Ormas yang bersedia mendaftar dan melaporkan keberadaannya kepada Badan Kesbangpol Parepare.
Hal ini tidak terlepas dari tertib administrasi organisasi pada ruang lingkup Pemerintah Kota Parepare.
Noldy menekankan, melalui sosialisasi ini, mengingatkan kepada masyarakat yang bermukim di Parepare bahwa organisasi kemasyarakatan penting melakukan pendaftaran kepada pemerintah.
"Dengan sosialisasi Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 ini membantu Badan Kesbangpol Parepare melakukan pengawasan sekaligus pendataan secara lengkap terhadap keberadaan organisasi masyarakat maupun partai politik yang ada di wilayah Kota Parepare," tandas Noldy.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |