Sabtu, 07 Oktober 2023 - 14:05 WIB
Kalangan cendekiawan muslim di Kota Parepare, turut angkat bicara terkait rencana pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel di wilayah Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Parepare.
Artikel.news, Parepare -- Kalangan cendekiawan muslim di Kota Parepare, turut angkat bicara terkait rencana pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel di wilayah Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Parepare.
Sekretaris Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Kota Parepare, Dr Muh Nashir menilai pembangunan sekolah itu tidak prosedural karena belum dilengkapi semua perizinan sesuai ketentuan berlaku sehingga harus dihentikan.
Meski sekolah itu sudah memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun belum memiliki izin operasional, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), studi kelayakan dan kajian komprehensif lainnya termasuk masalah sosial budaya.
"Terlalu cepat keluar izinnya, mestinya teman-teman di PUPR pertanyakan dulu ke Dinas Pendidikan tentang aturan-aturan terkait pendirian sekolah. Perlu kajian-kajian mendalam dan komprehensif, jangan buru-buru keluarkan izin PBG," kata Nashir saat menyampaikan aspirasi bersama elemen masyarakat lainnya di DPRD Parepare, Jumat (6/10/2023).
Nashir yang juga mantan Ketua Dewan Pendidikan Kota (DPK) Parepare mengemukakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, bahwa bangunan dari Gamaliel School memiliki fungsi bangunan sebagaimana pada Pasal 4 ayat (2); Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fungsi hunian; b. fungsi keagamaan; c. fungsi usaha; d. fungsi sosial dan budaya; dan e. fungsi khusus.
"Berdasarkan hal itu, perlu dilakukan studi kelayakan sosial dan budaya apakah sekolah tersebut sudah mengantisipasi dampak kerawanan sosial dan budaya di mana warga sekitar lokasi merupakan warga muslim lebih dari 99,99 persen," ingat Nashir.
Nashir mengulas tentang izin pendirian satuan pendidikan atau sekolah seperti yang diatur Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Berdasarkan kajian dan penelusurannya, Nashir memastikan Gamaliel School belum memiliki proposal studi kelayakan dan belum memenuhi persyaratan pendirian satuan pendidikan. "Dan tentu dapat dipastikan belum ada persetujuan prinsip dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Parepare, sehingga tidak layak dibangun di wilayah Kelurahan Watang Soreang Kecamatan Soreang Kota Parepare," tegas Nashir.
Nashir juga memastikan Gamaliel School belum mengajukan segala dokumen dan prosedural seperti yang diatur pada Pasal 10 Permendikbud 36 Tahun 2014, yakni tentang tata cara pemberian izin SD, SMP, SMA, dan SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat, sehingga semuanya dipastikan belum terproses di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parepare.
Aturan lain yang diingatkan Nashir adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Parepare ini menekankan, lokasi Gamaliel School berada di Jalan HM Arsyad yang merupakan akses jalan nasional sehingga rekomendasi persetujuan Andalalin harus melalui Kementerian Perhubungan dan diawasi oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel, Dinas Perhubungan Parepare, Ditlantas Polda Sulsel, dan Satlantas Polres Parepare.
"Dari kajian kami, sangat diperlukan dokumen Andalalin dan UKL-UPL di lokasi bangunan sekolah itu. Namun berdasarkan fakta yang ada kedua dokumen ini belum dilengkapi oleh pihak pemohon namun izin PBG telah dikeluarkan. Sehingga izin PBG yang ada dianggap memiliki masalah dalam penerbitannya," ungkap Nashir yang juga tenaga ahli DPRD Parepare.
Karena itu, Nashir menegaskan, dari kajian dan penelusuran fakta yang diperoleh, di antaranya dokumen yang tidak tersedia sebagai persyaratan bagi Dinas PUPR Parepare untuk penerbitan izin PBG, sehingga izin PBG yang ada sekarang harus dicabut.
DPRD Parepare yang menerima aspirasi masyarakat sepakat dengan Nashir. Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir yang memimpin penerimaan aspirasi mengaku, segera menyurat ke Pemkot Parepare untuk mencabut izin PBG dan menghentikan pembangunan sekolah tersebut.
"Kami segera menyurat ke Dinas PU atau Pemerintah Daerah untuk menghentikan pembangunan dan mencabut izinnya. Dengan pertimbangan sama disampaikan Pak Nashir, karena kami anggap bahwa itu cacat prosedural," tandas Kaharuddin Kadir.
Pertemuan itu dihadiri lengkap Pimpinan DPRD, selain ketua, juga dua Wakil Ketua, Tasming Hamid dan M Rahmat Sjamsu Alam, serta anggota dewan Kamaluddin Kadir dan Ibrahim Suanda.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |