Rabu, 21 Juni 2023 - 20:10 WIB
Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe mengapresiasi gerak cepat jajarannya khususnya Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPKP) Kota Parepare untuk memastikan kelayakan hewan ternak dikurbankan.
Artikel.news, Parepare -- Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe mengapresiasi gerak cepat jajarannya khususnya Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPKP) Kota Parepare untuk memastikan kelayakan hewan ternak dikurbankan.
Itu agar masyarakat aman mengkonsumsi daging hewan kurban pada momentum Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah. "Pastikan masyarakat kita aman mengkonsumsi hewan kurban. Antisipasi penyakit hewan yang bisa saja masuk di Parepare. Lindungi masyarakat kita. Pemerintah harus selalu hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakatnya," pesan Taufan Pawe (TP).
DPKP yang dipimpin langsung Kepala Dinas Wildana sudah turun melakukan pemeriksaan hewan ternak di sentra-sentra peternakan dan penjualan sapi di Parepare.
Wildana mengatakan, pemeriksaan ini sudah minggu kedua yang merupakan Tupoksi pada Dinas PKP. "Pemeriksaan hewan kurban saat ini kita lakukan dengan ekstra ketat untuk mengantisipasi penyakit Jembrana," kata Wildana.
Wildana mengungkapkan, kasus Jembrana per 5 Juni 2023, tidak ada peningkatan. Namun pemeriksaan hewan kurban terus dilakukan secara intensif untuk menjamin kelayakan konsumsi bagi masyarakat Parepare.
"Kami juga intensifkan pengawasan di perbatasan pintu-pintu masuk Kota Parepare dengan melibatkan instansi-instansi terkait seperti perhubungan dan kepolisian," terang Wildana.
Di antaranya pengawasan dilakukan perbatasan Parepare-Barru, di Kelurahan Lumpue, perbatasan Parepare-Sidrap di Kelurahan Lapadde, dan perbatasan Parepare-Pinrang di Kelurahan Watang Soreang. Pengawasan terutama pada malam hingga dini hari.
Kepala Bidang Peternakan DPKP Parepare, Farid Mahsar mengatakan, pengawasan ini bertujuan agar hewan di Parepare dapat terjamin kesehatannya dan masyarakat tidak ragu untuk membeli dan mengkomsumsi daging hewan yang berasal dari dalam maupun dari luar Parepare.
Farid Mahsar yang memimpin langsung pengawasan dengan menggandeng Dinas Perhubungan Parepare, serta melibatkan seluruh personel petugas dan paramedik veteriner DPKP.
Ternak yang melintas akan diperiksa kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal bagi ternak yang masuk. Dan SKKH dari DPKP Parepare bagi ternak yang keluar wilayah Parepare.
Juga diperiksa kondisi klinis dari ternak-ternak tersebut untuk menjaga wilayah Parepare aman dari penyakit ternak yang berpotensi dibawa oleh ternak yang berasal dari luar.
"Di samping itu juga disosialisasikan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, terutama pasal 89 yang menekankan bahwa orang yang membawa hewan sakit masuk ke suatu wilayah diancam pidana dan sanksi denda," tandas Farid Mahsar.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |