Jumat, 02 Juni 2023 - 08:31 WIB
Polisi meringkus seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, inisial AM. Guru olahraga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SD itu diamankan polisi karena telah mencabuli sejumlah muridnya.(Istimewa)
Artikel.news, Pinrang -- Polisi meringkus seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, inisial AM. Guru olahraga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SD itu diamankan polisi karena telah mencabuli sejumlah muridnya.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal mengatakan, aksi tak senonoh itu dilakukan pelaku saat sedang mengajar pelajaran olahraga di dalam ruangan sekolah. Para korban yang dicabuli siswi-siswi di sekolah tersebut.
“Benar, pelakunya seorang oknum guru olahraga SD yang mencabuli muridnya yang diajar oleh di sekolah itu,” ujar Iptu Akhmad saat dihubungi pada Kamis (1/6/2023).
Akhmad menjelaskan, aksi tak senonoh itu dilancarkan pelaku selama jam pelajaran olahraga. Para korban awalnya dikumpulkan dan dibawa ke salah satu ruangan di sekolah. Kemudian para korban diminta untuk berbaring dengan membuka rok. Disitulah pelaku lantas melancarkan aksinya.
“Jadi saat proses mengajar. Pelaku AM ini memerintahkan para korban untuk berbaring. Selanjutnya, dia mulai membuka rok para korban satu per satu dan melancarkan tindakan asusila,” ungkapnya
Akhmad menyebut bahwa total korban yang dicabuli saat ini berjumlah 12 orang siswi. Para korban itu dicabuli kemudian diancam akan dianiaya jika berani menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun.
“Jadi total korban ada 12 orang. Selain dicabuli mereka juga diancam agar tidak memberitahu atau melaporkan kejadian ini kepada siapa pun, terutama orang tua mereka. AM mengancam akan memukul mereka jika korban melanggar,” ungkap Akhmad.
Setelah kejadian itu, sejumlah siswi yang menjadi korban akhirnya berani bercerita dan para orang tua mereka membuat laporan polisi. Berangkat dari laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku AM.
"Saat ini, terduga pelaku, AM, telah diamankan Mapolres. Penangkapan itu dilakukan pada Jumat 26 Mei 2023 lalu. Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi," pungkasnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |