Sabtu, 25 Maret 2023 - 11:12 WIB
Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Kota Parepare, H Bakhtiar Syarifuddin (HBS) menyayangkan maraknya reklame terpasang di batang pohon dalam wilayah Parepare.
Artikel.news, Parepare -- Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Kota Parepare, H Bakhtiar Syarifuddin (HBS) menyayangkan maraknya reklame terpasang di batang pohon dalam wilayah Parepare.
HBS, akronimnya, menegaskan, aktivitas itu jelas telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Parepare Nomor 44 Tahun 2016 tentang Wajib Tanam dan Wajib Asuh Pohon.
"Pasal 49, poin d dalam Perwali tegas berbunyi, terhadap pohon yang merupakan komponen utama Ruang Terbuka Hijau, setiap orang, kelompok atau badan/lembaga dilarang, memasang atau menempatkan benda-benda pada pohon yang dapat mengurangi daya dukung ekologi atau estetika pohon, kecuali dilakukan oleh Pemda untuk kepentingan umum," tegas HBS.
Selanjutnya poin e dalam Pasal 49 itu berbunyi, dilarang memasang atau menempatkan semua bentuk iklan atau reklame pada pohon. Dan poin f berbunyi, memasang atau menempatkan baliho, spanduk atau gambar, baik untuk kepentingan ucapan selamat, tanda peringatan atau pemberitahuan atau peristiwa tertentu, kampanye maupun untuk kepentingan lain.
"Perwali harus dilaksanakan dengan tegas dan tegak," tandas Bakhtiar.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |