Jumat, 17 Februari 2023 - 21:32 WIB
Polisi ungkap ladang ganja di Kabupaten Bone.(Foto: Dokumen Polda Sulsel)
Artikelnews, Makassar -- Ladang narkotika jenis ganja seluas kurang lebih 1 hektare berhasil diungkap Kepolisian Daerah (Polda) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel.
Pengungkapan tanaman yang kerap digunakan sebagai nakrotika itu ditemukan di di kawasan pegunungan Bohong Langi, Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulsel.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, kepemilikan ladang ganja yang terletak di kawasan pegunungan itu milik mahasiswa pencinta alam yang sudah Drop Out (DO) dari kampus.
"Jadi pelakunya ini memang mahasiswa dulu. Dia juga memang pencinta alam. Tapi sudah di DO di kampusnya," ungkap Irjen Nana saat menggelar merilis kasus pengungkapan ladang ganja itu, Jumat (17/2/2023).
Nana menyebut, jika pemilik ladang atau pelaku yang diamankan ada dua orang. Keduanya telah menekuni bisnis haram tersebut setelah dikeluarkan dari kampusnya. Kedua pelaku itu mengaku memilih fokus berbisnis ganja dari hasil panennya yang sudah beberapa kali.
“Dari hasil pemeriksaan para pelaku. Mereka mengguluti bisnis ganja itu dengan mengedarkanya di Sulsel. Dari hasil tanaman itu ganja itu mereka sudah memanen 3 kali dan setiap usia 3 bulan mereka memanen,” ungkapnya.
Nana menerangkan, tanaman yang kerap digunakan sebagai bahan narkotika itu ditanam pelaku di tempat terpencil kawasan pegunungan Bohong Langi, Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone. Kawasan itu, kata Nana, sangat sulit diakses kendaraan dan sinyal pun disebut sering ngadat.
"Jadi lokasi mereka menanam bibit ganja itu lokasinya memang sulit diakses di atas pegunungan Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone," ungkapnya
Adapun kedua orang pelaku yang dimaksud, kata Nana, mereka beinisial SN (37) dan RK (34). Pelaku SN merupakan warga jalan Hartaco, Kota Makassar, dan RK, warga Jalan Panjahitan, Baruga, Kota Kendari.
Nana kembali menjelaskan, bahwa pengungkapan ladang ganja itu bermula saat pihaknya menangkap pelaku SN yang ketahuan mengedarkan ganja di Kota Makassar. Dari tangan SN, polisi amankan 1 kantong plastik besar berisi ganja.
"Jadi pelaku pertama ditangkap yakni lelaki SN di Jalan Hartaco Kelurahan Sudiang Makassar. Barang bukti diamankan ditangannya sebanyak 1 kantong plastik besar berisi ganja ditaro samping rumahnya," kata Nana.
Setelah SN ditangkap dan diinterogasi, dia pun mengaku jika barang haram itu dikelola bersama pelaku RK. Aparat kemudian melakukan pengejaran dan menangkap RK di wilayah Kabupaten Maros dan berhasil mengamankan lintingan narkoba jenis ganja.
"Jadi penangkapan terhadap dua pelaku berlangsung pada hari yang sama di hari Senin, 13 Januari 2023, sekira pukul 21.00 Wita," kata Nana.
Setelah keduanya diinterogasi, mereka mengaku jika ganja tersebut ditanam di Pegunungan Bohonglangi, Bontocani, Kabupaten Bone yang merupakan ladang ganja.
Ganja itu mereka kelola dengan menyuruh warga setempat. Warga yang disuruh itu seorang pria lansia inisial PA (60). Akan tetapi, PA saat itu belum tahu bahwa yang ia tanam itu adalah narkotika.
"Jadi mereka mengaku jika barang bukti tersebut berasal dari kawasan pegunungan Bohonglangi Kecamatan Bontocani Bone, yang dimana menurut SR bahwa disana juga terdapat ladang ganja yang digarap oleh PA," katanya.
Dari keterangan pria inisial PA, dia mengaku jika dirinya tidak tahu menahu bahwa selama ini tanaman yang ditanam adalah ganja. Dia mengaku jika ladang ganja itu telah dia tanam kurang lebih 1 hektare.
“Saudara PA ini yang sudah lanjut usia diberi bibit dari ganja. Kemudian diperintahkan untuk ditanam di pegunungan Bolangi dan sementara lahan yang ditanami ini seluas kurang lebih 1 hektare,” ungkap Nana.
Hingga kini, polisi mengamankan kedua pelaku dengan menyita barang bukti ganja dari ladang tersebut dengan total barang bukti 35 saset plastik berisi bibit ganja, 3 buah karung berisi ganja dan ponsel.
“Semua barang bukti kami sita untuk kami dalami lagi dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkasnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |