Selasa, 31 Januari 2023 - 22:23 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRD Parepare, Selasa (31/1/2023).
Artikel.news, Parepare - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRD Parepare, Selasa (31/1/2023).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Parepare, H Kaharuddin Kadir bersama dua Wakil Ketua H Tasming Hamid dan M Rahmat Sjamsu Alam, serta dihadiri para anggota dewan secara kuorum.
Dari Pemerintah Kota Parepare, hadir Wakil Wali Kota H Pangerang Rahim mewakili Wali Kota Dr HM Taufan Pawe, Sekda H Iwan Asaad, Staf Ahli, para Asisten, Kepala SKPD, dan jajaran pejabat Pemkot Parepare lainnya.
Dalam sambutannya, Pangerang Rahim mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DPRD Parepare atas masuknya tahapan kesepahaman bersama Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun Anggaran 2024.
Khususnya kepada Badan Anggaran DPRD maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah bekerja secara maksimal untuk merampungkan pembahasan rancangan Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun Anggaran 2024.
"Syukur Alhamdulillah, pada hari ini, Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun Anggaran 2024 telah kita sepakati, untuk selanjutnya menjadi patokan atau acuan pada Musrenbang Tingkat Kecamatan," kata Pangerang.
Pada kesempatan itu, Pangerang berharap kepada para Camat dan Lurah agar menyusun usulan masyarakat berdasarkan prioritas dan disesuaikan dengan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan dan Kelurahan serta mengkoordinasikan dengan Kepala SKPD terkait usulan tersebut sehingga menyiapkan program dan kegiatan yang disesuaikan RPD dan RKPD Tahun Anggaran 2024.
Mantan Sekretaris DPD Partai Golkar Sulsel itu mengungkapkan bahwa penetapan Pagu Indikatif Wilayah tahun 2024 sesuai usulan yang diserahkan yaitu senilai Rp3,1 miliar akan didistribusikan ke empat Kecamatan berdasarkan indikator.
Indikator yang menjadi variabel pendistribusian antara lain, jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah usaha mikro dan kecil, jumlah masyarakat miskin, jumlah kelompok tani dan nelayan serta indikator ekologi yaitu RTH dan jumlah Bank Sampah aktif serta indikator inklusi sosial.
Sehingga ditetapkan untuk Kecamatan Soreang mendapatkan anggaran senilai Rp910 juta, Kecamatan Ujung Rp568 juta, Kecamatan Bacukiki Rp764 juta, dan Kecamatan Bacukiki Barat Rp858 juta. Serta setiap Kelurahan diberikan Dana Kelurahan senilai Rp200 juta.
"Sekali lagi kami atas nama Pemerintah Kota Parepare menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada segenap pimpinan DPRD, anggota Badan Anggaran dan seluruh anggota DPRD atas komitmen dan kerja kerasnya dalam membahas Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun 2024 ini. Serta adanya kesepahaman terhadap Kebijakan Umum Pagu Indikatif wilayah di Kota Parepare," tandas Pangerang.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |