Jumat, 20 Januari 2023 - 22:35 WIB
artikel.news, Parepare-- Pemerintah Kota Parepare mulai melakukan persiapan terkait rencana rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023.
Rekrutmen PPPK ini rencananya untuk tenaga kesehatan (Nakes). Namun tidak tertutup kemungkinan juga dibuka rekrutmen PPPK untuk guru.
Hal ini terungkap dari hasil zoom meeting Pemkot Parepare dengan Kemenkes, Kemenkeu dan Kemenpan-RB terkait rencana dan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan di Kabupaten/Kota.
Zoom meeting berlangsung di ruang rapat BKPSDMD Kota Parepare, Kamis (19/1/2023).
Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus dan jajaran terkait mengikuti zoom meeting itu bersama Dinas Kesehatan Parepare, Badan Keuangan Daerah Parepare, Bappeda Parepare, RSUD Andi Makkasau, RS dr Hasri Ainun Habibie, Bagian Organisasi Setdako, dan SKPD terkait lainnya.
Zoom meeting turut diikuti 13 Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota di Indonesia.
Berdasarkan data hasil pemetaan tenaga non ASN di lingkup Dinas Kesehatan Parepare pada 2022, BKPSDMD Parepare mencatat ada sekitar 524 orang. Sedangkan non ASN lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare terdata 478 orang.
Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus mengaku, daerah diberi waktu hingga Maret 2022 untuk mengusulkan formasi kebutuhan PPPK tenaga kesehatan ke Kemenpan-RB. "Insya Allah pelaksanaan tes di Juni," kata Adriani.
Adriani mengungkapkan, Parepare masih membutuhkan sejumlah tenaga kesehatan untuk ditempatkan di Puskesmas dan rumah sakit, termasuk di RS dr Hasri Ainun Habibie.
"Memang betul kita masih butuh tenaga kesehatan, makanya akan diusulkan formasi PPPK untuk tenaga kesehatan tahun 2023. Tetapi tidak tertutup kemungkinan juga rekrutmen PPPK untuk guru," ungkap Adriani.
Meski demikian, Adriani belum bisa memastikan berapa formasi PPPK tenaga kesehatan yang akan diusulkan ke Kemenpan-RB. "Biasanya kita usulkan banyak, tapi pusat biasanya mengurangi. Olehnya itu, kita melihat dulu ada berapa formasi yang diberikan oleh pusat untuk Parepare dalam pelaksanaan rekrutmen PPPK tenaga kesehatan tahun ini," terangnya.
Sementara terkait gaji PPPK ini akan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU). Adriani mengemukakan, DAU untuk PPPK ini tidak boleh diutak-atik atau telah dikunci oleh Pemerintah Pusat. "Dulunya DAU secara gelondongan. Sekarang DAU untuk gaji PPPK sudah dikunci. Hanya saja, DAU untuk PPPK baru akan turun di tahun 2024," tandas Adriani. (*)
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |