Jumat, 20 Januari 2023 - 09:39 WIB
Akun Twitter resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), diretas. Akun tersebut diretas setelah tuntutan jaksa terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo cs dibeberkan di persidangan.
Artikel.news, Gowa -- Akun Twitter resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), diretas. Akun tersebut diretas setelah tuntutan jaksa terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo cs dibeberkan di persidangan.
Pantauan viva di Twitter Kejari Gowa, terlihat akun tersebut mengunggah cuitan yang menyinggung soal sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo. Dalam unggahan itu, peretas menuliskan sebuah pesan dengan keterangan "AKUNNYA DIPINJAM DULU SEBENTAR YA".
Selain itu, peretas juga mengunggah beberapa tangkapan layar pemberitaan mengenai tuntutan para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua. Peretas kemudian membandingkan hasil poligraf Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.
"Berkata jujur: 12 tahun penjara, Berkata bohong: 8 tahun penjara, JPU nya TOLOL !!, 'SAYA TIDAK TAHU YANG MULIA', Welcome to Indonesia," tulis cuitan unggahan itu yang dikutip Kamis (19/1/2023).
Tak hanya tulisan cuitan, peretas juga mengunggah sebuah gambar yang menampilkan foto Putri dan Sambo duduk, hingga ditodong senjata oleh sejumlah orang. Di akun itu peretas menulis caption yang sama dengan mengatakan bahwa akun itu dipinjam sementara.
"Akunnya dipinjam dulu ya, minggu depan di balikin suerr," cuitan yang ditulis peretas
Kajari Gowa Yeni Andriani yang dikonfirmasi membenarkan perihal peretasan akun tersebut. Dia mengatakan jika akun itu diretas sejak kemarin malam Rabu 18 Januari 2023.
"Benar, sejak kemarin malam akun kami Kejaksaan Negeri Gowa, Twitter di-hacker," ungkap Yeni, Kamis (19/1/2023).
Yeni menyebut jika saat ini pihaknya tengah berusaha untuk memulihkan akun itu dengan mengarahkan Tim cyber crime untuk mengambil alih kembali akun itu dari peretas.
"Sementara ditangani. Kita sudah minta tim cyber crime memulihkan akun itu. Karena kami kan kejaksaan gak mungkinlah bikin kayak begitu," terang Yeni.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |