Senin, 21 November 2022 - 18:23 WIB
Ilustrasi Kantor Polres Jeneponto
Artikel.news, Jeneponto -- Seorang pria inisial H di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, (Sulsel) dilaporkan oleh istrinya sendiri ke polisi. Pria inisial H itu dilaporkan ke pihak berwajib lantaran diduga telah berbuat tak senonoh kepada istrinya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto, Aipda Pamili mengatakan, bahwa pria berinisial H itu diduga melakukan hal tak wajar dengan menaburi cabai ke pakaian dalam sang istri. Akibatnya, sang istri inisial ST mengalami kesakitan pada daerah sensitifnya hingga membuat laporan polisi.
“Benar, laporannya ada. Terlapor kita akan panggil lagi. Karena kemarin terlapor tidak datang dengan alasan ada keluarganya meninggal,” ungkapnya, Senin (21/11/2022).
Pamili menjelaskan, bahwa terduga pelaku dilaporkan karena telah menelantarkan istri dan anaknya serta melakukan penganiayaan, kurang lebih tiga bulan lamanya. Dari keterangan pelapor, terduga H juga disebut pernah meninggalkan istrinya selama setahun. Namun rujuk kembali.
"Terduga pelaku terlapor dilaporkan atas penganiayaan dan penelantaran istri dan anak," terang Aipda Pamili.
Sementara itu, penasehat Hukum wanita ST, Samsul menjelaskan, bahwa kliennya ini sudah merasa tidak nyaman dan terganggu psikisnya serta trauma. Hal itu terjadi setelah pakaian dalamnya diberi cabai hingga sang Istri ini merasakan pedis pada daerah sensitifnya.
“Sebelumnya pernah ditinggalkan, kini berulah lagi, kurang lebih 3 bulan Istri dan anaknya diduga tak pernah dibiayai lahir dan batin. Sehingga istrinya melapor ke Kepolisian setempat,” ujar Samsul
Samsul mengatakan, bahwa dugaan penelantaran istri dan anak sedang ditangani oleh Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto.
Syamsul pun berharap, pelaku dapat dijerat pasal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kasusnya sudah ditangani dan saksi-saksi sudah kami ajukan dan sudah diambil keterangannya oleh penyidik, ” sebutnya.
“Pada prinsipnya dalam hukum dikenal istilah equal justice under law yaitu semua orang sama di mata hukum. Jadi proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa membedakan kedudukan seseorang,” tambahnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |