Kamis, 20 Oktober 2022 - 20:42 WIB
Dua pemuda di Sidrap melakukan penyerangan di warung makan lantaran tak diberi makanan gratis.
Artikel.news, Sidrap -- Polisi meringkus dua pemuda di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, bernama Bolu (25) dan Rusman (24). Kedua pemuda itu diamankan polisi lantaran melakukan penyerangan di warung makan.
Kapolsek Maritengngae, AKP Andi Mappahairul menuturkan bahwa para pelaku melakukan penyerangan karena meminta makan gratis namun ditolak oleh pemilik warung.
"Mereka emosi tidak dikasih makan gratis akhirnya ngamuk dan menyerang warung itu lalu memukuli pemilik warungnya," ungkap AKP Andi Mappahairul saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).
Dia menyebut bahwa pelaku penyerangan itu ada tiga orang. Namun, sementara satu pelaku lainnya bernama Hendra masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Mereka sebenarnya ada tiga orang mereka melakukan penyerangan. Dua orang sudah ditangkap dan satu orang DPO," katanya
Dia menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut diamankan polisi di kosan mereka di Kelurahan Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap. Saat diamankan, mereka sedang bersantai hingga tak melakukan perlawanan. Sementara satu lainnya sedang tak di lokasi hingga jadi buronan.
"Kedua pelaku (Rusman dan Bolu) ditangkap di tempat kos mereka. Sementara satu pelaku lainnya (Hendra) tidak ditemukan di lokasi sehingga dia jadi DPO," bebernya.
Kepada polisi, keduanya mengakui perbuatannya sengaja menyerang korban hanya karena tak diberi makanan gratis.
Penyerangan itu dilakukan oleh ketiga pelaku saat datang ke warung makan korban di Desa Talumae, Kabupaten Sidrap, pada Senin 17 Oktober sekitar pukul 2.30 Wita. Selain menganiaya, mereka juga mengobrak-abrik warung makan tersebut.
"Setelah di lokasi mereka melakukan penganiayaan terhadap korban Sukaton dengan memakai botol minuman," katanya
"Mereka jengkel karena minta nasi mau makan, tetapi tidak diberikan dan itu buat emosi. Ada pengaruh minuman juga karena mereka habis minum," tegasnya.
Hingga kini, kedua pelaku diamankan di Mapolsek Maritengngae guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara satu rekannya yang lain masih jadi buronan.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |