Sabtu, 08 Oktober 2022 - 16:32 WIB
Pria berinisial AL (27) yang melakukan pencabulan terhadap gadis 15 tahun di Kecamatan Towuti, Luwu Timur, diringkus polisi di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara.(Istimewa)
Artikel.news, Luwu Timur - Pria berinisial AL (27) yang melakukan pencabulan terhadap gadis 15 tahun di Kecamatan Towuti, Luwu Timur, diringkus polisi di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara.
AL ditangkap oleh tim unit Reskrim Polsek Towuti pada Jumat (7/10/2022) dini hari. Dan kini ia telah ditahan di ruang tahanan Polsek Towuti.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Towuti Ipda Dani Ardin yang memimpin penangkapan, pelaku AL diamankan di rumah orangtuanya di Sukamaju.
AL ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh orangtua korban pencabulan K (15), yang merupakan warga Towuti.
Diceritakan Ipda Dani Ardin, kronologi pemerkosaan itu saat korban pergi ke warung untuk membeli lilin. Korban pergi membeli lilin sekitar pukul 20.00 Wita, pada 30 Agustus 2022 lalu.
"Saat perjalanan pulang, pelaku mendatangi korban dengan niat meminta tolong," kata Ipda Dani Ardin, dikutip dari Tribun-Timur.com, Sabtu (8/10/2022).
Korban pun mengiyakan permintaan pelaku, dengan mengantarnya pakai motor ke salah satu toko. Alasan pelaku ke korban mau bertemu dengan temannya.
"Pelaku ini meminta tolong agar ditemani ketemu dengan teman pelaku. Setelah dari toko korban dibawa ke rumah kost pelaku," ujar Ipda Dani.
Tiba di kost, korban diajak masuk ke dalam kamar lalu diperkosa oleh pelaku AL.
Ipda Dani Ardin mengatakan, aksi pencabulan ini terungkap saat orang tua si korban melihat korban seperti ketakutan.
"Korban ini balik kerumahnya, dan dilihat sama orang tuannya seperti ketakutan. Dari situ orang tua korban bertanya dan akhirnya, korban cerita kejadian yang dialaminya," ujar Ipda Dani.
Setelah mendengar cerita anaknya, orang tua korban melapor ke Polsek Towuti.
"Selanjutnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," katanya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |