Selasa, 20 September 2022 - 21:42 WIB
Dr Muh Nashir.(Istimewa)
Artikel.news, Parepare -- Eks Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Parepare, Dr Muh Nashir menilai terbitnya SK Caretaker Ketua KONI Parepare tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI.
Karena itu, Nashir yang menerima SK Nomor 14/SK/VII/2022 Tanggal 19 Juli 2022 tentang Susunan dan Personalia Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengurus KONI Parepare masa bakti 2018-2022 menyatakan keberatan atas terbitnya SK Caretaker Ketua KONI Parepare Nomor 016/SK/IX/2022 Tentang Penetapan Pejabat Sementara (Carateker) Ketua dan Sekretaris KONI Kota Parepare Tanggal 17 September 2022, oleh KONI Provinsi Sulsel.
Nashir dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022), mengungkapkan, ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan AD/ART KONI dalam penerbitan SK tersebut.
"Pada Anggaran Dasar KONI Pasal 19 ayat 2 menyebutkan bahwa masa bakti Ketua Umum dan pengurus KONI Kabupaten/Kota adalah 4 tahun, sehingga berdasarkan pasal tersebut Kepengurusan KONI Parepare masa bakti 2018-2022 belum berakhir sebelum Desember 2022," ungkap Nashir.
Nashir memaparkan, masa bakti kepengurusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (2) AD/ART KONI terhitung sejak terpilihnya Ketua Umum dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten/Kota dan atau Musyawarah Olahraga Kabupaten/Kota Luar Biasa sampai dengan dilaksanakannya Musyawarah Olahraga berikutnya dan dikukuhkan. Berdasarkan hal tersebut bahwa Kepengurusan KONI Parepare masa bakti 2018-2022 belum berakhir sebelum Desember 2022.
Nashir mengemukakan, pada Anggaran Rumah Tangga Pasal 28 ayat 2 menyebutkan Pengantian Antar Waktu bagi Ketua Umum yang berhalangan tetap, dilakukan melalui keputusan rapat pleno pengurus untuk menetapkan pelaksana tugas Ketua Umum KONI dari unsur Wakil Ketua Umum maksimal dalam jangka waktu 6 bulan sampai dilaksanakan Musyawarah Olahraga Luar Biasa.
"Berdasarkan hal tersebut maka Kepengurusan KONI Kota Parepare periode 2018-2022 yang dikuatkan dengan terbitnya SK Nomor 14/SK/VII/2022 Tanggal 19 Juli 2022 tentang Susunan dan Personalia Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengurus KONI Parepare masa bakti 2018-2022 oleh KONI Provinsi Sulawesi Selatan belum berakhir sampai dengan bulan Desember 2022," tegasnya.
Nashir menekankan, pada Anggaran Rumah Tangga Pasal 30 ayat 1 disebutkan bahwa penunjukan penjabat sementara (karteker) apabila, belum terbentuknya organisasi Anggota KONI di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, karena satu dan lain hal tidak dapat terselenggaranya Musyawarah Olahraga.
"Berdasarkan hal tersebut, sampai saat ini KONI Kota Parepare masih aktif dan sedang mempersiapkan secara teknis dan administrasi kontingen Kota Parepare pada pelaksanaan Porprov di Kabupaten Sinjai-Bulukumba pada Oktober 2022, dan dalam proses persiapan pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota atau Musorkot KONI Kota Parepare untuk masa bakti 2022-2026. Sehingga apabila KONI Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan SK pejabat sementara atau karteker KONI Parepare menyalahi ketentuan tersebut di atas dan terkesan dipaksakan tanpa melihat aturan secara jelas," kembali Nashir menegaskan.
Dia mengingatkan, KONI Sulsel tidak pernah memberikan surat peringatan apapun ataupun semacamnya terkait dengan pelaksanaan kegiatan Musorkot Parepare dipercepat. Sehingga tidak ada alasan mendasar menerbitkan SK Caretaker KONI Parepare.
"Tidak pernah ada pemanggilan dan/atau pemberitahuan resmi oleh KONI Provinsi Sulawesi Selatan kepada KONI Kota Parepare terkait aturan AD/ART yang mana yang dilanggar oleh KONI Kota Parepare masa bakti 2018-2022," sesal Nashir.
Dalam SK KONI Provinsi tentang pejabat sementara (Caretaker) KONI Parepare itu dengan dasar surat memperhatikan, surat Forum Pengcab Olahraga Kota Parepare nomor 006/FPO-PR-/VIII/2022, tentang perihal permohonan Musorkot Koni Kota Parepare, hasil rapat pengurus KONI Provinsi Sulawesi Selatan dan Plt. Ketua Umum KONI Kota Parepare, 5 September 2022 di Kantor KONI Provinsi Sulawesi Selatan.
"Sehubungan dengan poin 1 di atas, Forum Pengcab tidak dikenal dalam AD/ART KONI maupun hierarki organisasi KONI, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk terbitnya SK karteker KONI Parepare. Dan sehubungan dengan point 2, kesimpulan hasil rapat hanya meminta KONI Kota Parepare untuk melakukan koordinasi dengan Cabor anggota KONI Parepare dan akan melaporkan hasil tersebut kepada KONI Provinsi. Proses koordinasi telah dilakukan dan akan disiapkan untuk melaporkan hasilnya ke KONI Provinsi, namun secara sepihak dan tanpa penyampaian baik lisan maupun tertulis terkait hal itu, pihak KONI Provinsi secara tergesa-gesa dan dipaksakan mengeluarkan SK Caretaker KONI Kota Parepare," kata Nashir.
Sehingga Nashir menegaskan, penerbitan SK Caretaker Ketua KONI Nomor 016/SK/IX/2022 Tentang Penetapan Pejabat Sementara (Carateker) Ketua dan Sekretaris KONI Kota Parepare, 17 September 2022 cacat prosedur dan tidak sesuai dengan AD/ART KONI.
"Berdasarkan hal itu, maka kami Pengurus KONI Kota Parepare masa bakti 2018-2022 meminta kepada Ketua Badan Arbitrase Olahraga Indonesia atau BAORI KONI Pusat untuk menengahi dan menyelesaikan permasalahan ini sesuai mekanisme yang diatur dalam AD ART KONI," tandas Nashir.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |