Kamis, 16 Juni 2022 - 23:05 WIB
Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Toraja Utara (Torut) bersama Satlantas Polresta Torut, dan Jasa Raharja Torut menggelar penertiban pajak kendaraan selama dua hari berturut-turut yakni pada Selasa dan Rabu (14-15 Juni 2022) di Rantepao.
Artikel.news, Rantepao – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Toraja Utara (Torut) bersama Satlantas Polresta Torut, dan Jasa Raharja Torut menggelar penertiban pajak kendaraan selama dua hari berturut-turut yakni pada Selasa dan Rabu (14-15 Juni 2022) di Rantepao.
Kepala Seksi Pendataan & Penagihan Allo Bungin Ranggina, S.Psi, M.A.P mewakili Kepala UPT Torut Emmy Sakka Lebang, mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengingatkan wajib pajak agar membayar pajak kendaraan tepat waktu serta mematuhi aturan dalam mengendarai kendaraan.
Pada penertiban hari pertama dan kedua digelar di Rura, Jalan Poros Rantepao Makale, tepatnya di Simpang Patung Tedong Bonga.
Pada penertiban ini petugas berhasil menemukan 20 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Namun yang membayar hanya 17 unit senilai Rp18.630.050, yang terdiri dari 5 unit kendaraan roda empat sebesar Rp15.976.070, dan kendaraan roda dua sebanyak 12 unit senilai Rp2.653.980.
Allo menambahkan, pajak yang dibayar tersebut akan dikembalikan ke masyarakat Torut dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan lainnya.
Penertiban hari kedua dilaksanakan di Rura, Jalan Poros Rantepao-Makale, tepatnya di Simpang Patung Tedong Bonga.
Pada penertiban ini petugas berhasil menemukan 20 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) namun yang membayar hanya 17 unit senilai Rp18.630.050 yang terdiri dari 5 unit kendaraan roda empat sebesar Rp15.976.070 dan kendaraan roda dua sebanyak 12 unit senilai Rp2.653.980.
Allo menambahkan, pajak yang dibayar tersebut akan dikembalikan ke masyarakat Torut dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan lainnya.
Pada penertiban hari kedua petugas berhasil menemukan 24 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) namun yang membayar hanya 20 unit terdiri dari 7 unit kendaraan roda empat sebesar Rp20.187.290 dan kendaraan roda dua sebanyak 13 unit senilai Rp3.768.030 dengan Rp23.955.320.
Selama penertiban petugas menginformasikan kepada wajib pajak terkait adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022 - 31 Desember 2022.
Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.
Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.(alim)
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |