Jumat, 15 Juli 2022 - 16:53 WIB
Pelaku pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri dijebloskan ke sel tahanan Polres Tana Toraja.(foto: Kompas.com)
Artikel.news, Toraja - Datang jauh-jauh dari Kendari, Sulawesi Tenggara, ke Tana Toraja, seorang gadis berusia 18 tahun malah mengalami kejadian yang memilukan. Dia diperkosa oleh pamannya sendiri di Tana Toraja.
Gadis berinisial MM yang baru saja lulus SMK ini bersama ibu dan adiknya yang berusia 16 tahun datang ke Toraja untuk menghadiri acara adat Praya.
Selama acara adat itu, MM dan adiknya tinggal di rumah pamannya yang berinisial MTA (53), sementara ibunya ke tempat acara yang digelar di desa lain.
MTA adalah saudara sepupu ibu MM. Di hari kejadian, istri MTA juga sedang berada di acara Praya bersama ibu MM.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Sayid Ahmad mengatakan, kejadiannya pada Selasa (5/7/2022) siang. Ibu korban meninggalkan rumah untuk menghadiri acara adat yang lokasinya cukup jauh dari rumah yang ditempati menumpang untuk sementara waktu.
"Dan yang berada dalam rumah saat itu adalah, terduga MTA, korban MM, anak tiri terduga berinisial PA, dan adik korban yang berusia 16 tahun,” kata Kasat Reskrim, dilansir dari Tribunnews,com, Jumat (15/7/2022).
Saat makan bersama, timbul niat MTA untuk merudapaksa MM. MTA pun mengatur rencana agar bisa menikmati tubuh keponakannya itu.
Untuk memuluskan aksinya, MTA pun menyuruh anak tirinya pergi ke acara Praya. Selain itu, MTA juga menyuruh adik korban membeli gula pasir ke warung yang lokasinya cukup jauh dari rumah.
“Saat anak tirinya, dan adik korban sudah meninggalkan rumah, MTA pun bergegas mendatangi korban yang saat itu sedang berbaring di depan televisi. Pelaku langsung menyeret korban untuk masuk ke dalam kamar," ungkap Ahmad.
Korban pun sempat memberikan perlawanan tapi tetap tak berdaya. MTA akhirnya berhasil menyerat MM ke kamar dan merudapaksanya.
"Meski korban melakukan perlawanan dan masih sempat berpegang pada sebuah tiang rumah untuk menahan dirinya agar tidak terseret masuk dalam kamar, namun korban tidak mampu dan (tak) berdaya. Sehingga pelaku berhasil melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi ponakannya sendiri. Usai menyetubuhi korban, terduga pelaku bergegas meninggalkan rumah menuju ke kebunnya,” ucap Ahmad.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tana Toraja, pada Kamis (7/7/2022). Berdasarkan laporan pengaduan tersebut, Unit PPA melalukan upaya penangkapan.
“Pelaku ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Bittuang, Tana Toraja dan kini sedang menjalani proses hukum,” ujar Ahmad.
Lanjut Ahmad, terduga pelaku berstatus menikah dan memiliki istri. Saat kejadian, istrinya sedang tidak berada di rumah, melainkan berada di Kabupaten Pinrang untuk menghadiri sebuah acara.
“Atas kejadian tersebut, terduga pelaku dijerat pasal 285 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, barang bukti yang diamankan berupa baju korban yang digunakan saat kejadian,” tutur Ahmad.
Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi mengungkapkan, rasa prihatin terhadap kejadian yang dialami korban dan berharap kasus serupa tidak lagi terjadi.
"Sebagai seorang pengayom, saya turut prihatin terhadap apa yang menimpa korban, semoga kejadian tersebut jangan terulang lagi. Mari kita lindungi anak-anak kita dari segala bentuk kekerasan atau pun kejadian memilukan seperti ini," ujarnya.
Dia berharap baik orangtua maupun pihak-pihak terkait dapat melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
"Saya harap agar para orangtua, para rohaniawan, aparat-aparat pemerintah maupun pihak-pihak terkait, agar peduli dengan masa depan anak-anak kita. Stop kekerasan dan kejadian-kejadian tragis, lindungi anak generasi penerus perjuangan bangsa,” harap Juara Silalahi.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |