Rabu, 22 Juni 2022 - 21:00 WIB
Seorang ibu rumah tangga warga Toraja Utara, Sulawesi Selatan, diduga menjadi pelaku tindak pidana pemalsuan uang. Ia pun ditangkap Satreskrim Polres Tana Toraja pada Rabu (22/6/2022).(Foto: Kumparan.com)
Artikel.news, Toraja - Seorang ibu rumah tangga warga Toraja Utara, Sulawesi Selatan, diduga menjadi pelaku tindak pidana pemalsuan uang. Ia pun ditangkap Satreskrim Polres Tana Toraja pada Rabu (22/6/2022).
Terduga pelaku berinisial A (27) ditangkap di Rantelemo, Makale Utara, saat akan melancarkan aksinya bertransaksi menggunakan uang palsu di sebuah kios di daerah tersebut.
"Ia benar telah diamankan terduga pelaku, dan saat ini proses baru dimulai, kita junjung tinggi asas praduga tidak bersalah, saat ini masih membutuhkan beberapa langkah dan keterangan dari unsur lain yaitu dari hasil uji labfor dan keterangan dari BI," ungkap Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi, dilansir dari Kumparan.com, Rabu (22/6/2022).
Dari tangan terduga pelaku disita barang bukti uang kertas pecahan Rp100.000 sebanyak 11 lembar dengan satu nomor seri yakni UMQ295419. Kemudian pecahan Rp50.000 sebanyak 19 lembar dengan nomor seri CAJ929479, yang semua uangnya diduga palsu.
Polisi juga menyita satu unit handphone milik pelaku. Sementara A kini telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Tana Toraja untuk penyelidikan lebih lanjut.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |