Rabu, 16 Maret 2022 - 15:21 WIB
Jajaran Satuan Narkoba Polres Gowa meringkus seorang kurir sabu lintas kabupaten berinisial DD (30). Dari hasil penangkapan, polisi amankan narkoba jenis sabu sebanyak 90 gram.
Artikel.news, Gowa -- Jajaran Satuan Narkoba Polres Gowa meringkus seorang kurir sabu lintas kabupaten berinisial DD (30). Dari hasil penangkapan, polisi amankan narkoba jenis sabu sebanyak 90 gram.
"Jadi dari penangkapan ini kami berhasil amankan sebanyak 90 gram kristal yang diduga sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Syahruddin didampingi Kasi Humas AKP M Tambunan melalui press conference di halaman kantor Polres Gowa, Rabu (16/3/2022).
Syahruddin menjelaskan, bahwa DD merupakan warga Desa Tompo Tika, Kecamatan Wara, Kota Palapo. Dia ditangkap saat akan menjemput sabu tersebut di Desa Jene Madinging, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, pada Senin (07/3/22),
"Jadi terduga pelaku ditangkap saat akan menjemput sabu itu di desa Pattallassang, Gowa, pada Senin (07/3/22). Dia (DD) memang bertindak sebagai kurir bandar," ungkap Syahruddin.
Penangkapan itu bermula saat pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pengambilan sabu di TKP tersebut.
Dari informasi itu, pihak kepolisian Sat Narkoba kemudian memantau lokasi dan melihat keberadaan tersangka lalu dilakukan penangkapan.
"Dari penangkapan itu, akhirnya petugas geledah dan ditemukanlah barang bawaan tersangka berupa tas warna putih, isinya itu bungkusan kuning hitam yang berisi dua sachet plastik bening berupa sabu seberat 90 gram bersama beberapa barang bukti lainnya," beber Syahruddin.
Kepada polisi, DD mengaku mengambil barang haram tersebut untuk kemudian dia antarkan ke salah seorang bandar yang berdomisili di Malili Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
"Dari pengakuannya, barang ini dia jemput atas pesanan salah seorang bandar yang berdomisili di Malili Kabupaten Lutim, dari situlah dia datang ke Gowa ambil ini barang tapi berhasil kami gagalkan," katanya
Adapun orang yang menaruh sabu itu di TKP, lanjut Syahruddin, pihaknya sampai saat ini belum mengetahui pasti identitasnya.
"Kalau kurir yang menaruh barang ini belum kami ketahui identitasnya tapi kami akan segera ungkap," tuturnya
Adapun motif pelaku nekat jadi kurir barang haram itu lantaran dirinya terdesak kebutuhan ekonomi. Keseharian DD hanyalah sebagai supir rental mobil dan membutuhkan uang tambahan hingga nekat jadi kurir sabu dengan bayaran Rp 2- 3 juta.
"Motifnya ekonomi, pelaku diiming-imingi uang sebesar 2 - 3 juta jika sabu tersebut sudah berada ditangan sang bandar dan sabu yang diambil oleh tersangka ini rencana akan disimpan disalah satu tempat, kemudian kurir lainnya akan menjemput," katanya
"Adapun modus dari kejadian ini dimana sang bandar menggunakan jaringan terputus (Kurir) dengan tujuan mengelabui petugas Kepolisian. Sementara motif tersangka melakukan aksinya dikarenakan masalah ekonomi," sambung AKP Syahruddin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini diamankan di Mapolres Gowa guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |