Senin, 07 Maret 2022 - 22:25 WIB
Puluhan siswa di SMP 2 Bontoramba, Jeneponto, Sulawesi Selatan, kini harus terlantar karena sekolahnya disegel, pada Senin (7/3/2022).
Artikel.news, Jeneponto -- Puluhan siswa di SMP 2 Bontoramba, Jeneponto, Sulawesi Selatan, kini harus terlantar karena sekolahnya disegel, pada Senin (7/3/2022).
Menurut informasi, penyegelan sekolah itu dilakukan oleh para guru yang mogok mengajar. Mereka adakan aksi mogok ngajar lantaran protes berkas usulan kenaikan pangkat mereka tak kunjung ditandatangani oleh kepala sekolah.
Pantauan wartawan di lokasi, gerbang sekolah tersebut terlihat tertutup rapat serta tak ada akses untuk masuk. Bahkan, terlihat juga di depan gerbang itu ditutup menggunakan balok dan sejumlah tangkai pohon.
Tak hanya itu, tampak juga sebuah kertas dan pemberitahuan yang dituliskan oleh sejumlah guru terpasang di pintu gerbang.
Para siswa sempat tak bisa mengikuti proses belajar mengajar di dalam ruang kelas karena tidak bisa masuk.
Akhirnya sekolah kembali dibuka setelah pihak kepolisian Polsek Tamalatea bersama Koramil setempat melakukan mediasi dengan para guru.
Kapolsek Tamalatea, AKP M Natsir yamh dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dengan para guru yang melakukan aksi protes tersebut.
"Sudah dimediasi tadi. Dan sekolah sudah dibuka kembali, " ujarnya saat dimintai konfirmasi.
Dia menjelaskan, bahwa terkait penandatanganan kenaikan pangkat itu ditunda sebab lampiran yang diminta kepala sekolah adalah persyaratan yang harus dipenuhi tetapi para guru belum penuhi itu.
“Pak kepala sekolah menjelaskan kalau hanya surat pengantar tak ada lampiran tidak mau tandatangan. Lampirannya apa saja, ya itu persyaratan kita mau naik pangkat,” ujarnya.
Sementara itu, seorang guru, Nurlaila Alyani Syahrir mengatakan bahwa aksi protes yang digelar tak hanya soal kenaikan pangkat yang enggan ditandatangani tetapi juga adanya kekesalan kepada kepala sekolah tersebut yang terlalu banyak mengeluarkan aturan tersendiri.
Kemudian, menurut dia aturan yang dikeluarkan dilanggar sendiri oleh pencetus aturan itu sendiri dalam hal ini kepala sekolah.
"Para guru dan pegawai merasa bahwa kepala sekolah ini membuat aturan dan melanggarnya sendiri sangat memberatkan guru dalam proses administrasinya," ujarnya saat ditemui di sekolah oleh awak media.
Selain itu, kata Nurlaila bahwa kepala sekolah juga diduga sering menimbulkan suatu perkataan atau tindakan yang pro dan kontra terhadap para guru.
"Dia juga sering mempersulit keadaan sekolah dan aksi yang membuat guru pro dan kontra," jelasnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |