Senin, 07 Maret 2022 - 15:55 WIB
Tersangka AR, pelaku penipuan terhadap seorang kakek saat diamankan Polres Tana Toraja.(foto: Humas Polres Toraja)
Artikel.news, Makale -- Seorang kakek inisial AB (67) asal Kesu', Toraja Utara, jadi korban penipuan, Minggu (6/3/2022).
Pelaku penipuan yang merupakan seorang perempuan menawari AR sertifikat tanah untuk ditebus senilai Rp170 juta. Jika, bisa ditebus, pelaku berjanji memberikan bonus yaitu dirinya bersedia dinikahi oleh AR.
Korban AR pun tergiur dan langsung menebus tanah tersebut. Namun sayang, setelah AR menebus Rp170 juta, pelaku malah kabur.
Wanita penipu tersebut berinisial ID alias GR, yang merupakan warga Burake, Tana Toraja.
"Setelah uang tersebut diterima, terduga pelaku ini pun melarikan diri," papar Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Rijal, dilansir dari Tribuntoraja.com, Senin (7/3/2022).
Karena ditipu, korban pun melapor ke polisi. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap.
Pelaku ditangkap saat berada di area pertokoan Rantepao, Toraja Utara. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti kalung emas, gelang emas, dua smartphone, kartu ATM dan uang tunai Rp21 juta.
Diduga barang bukti tersebut dari hasil penipuan pelaku.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja. Ia akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |