Sabtu, 08 Januari 2022 - 13:07 WIB
Surat Keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Gowa yang telah tewas di massa warga di Jeneponto.
Artikel.news, Gowa -- Asa Daeng Ngamang yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kini telah tewas di massa oleh warga di Kabupaten Jeneponto.
Menurut informasi, pria 40 tahun itu merupakan residivis Pencurian dan Pemeberatan (Curat) yang sudah ditetapkan DPO oleh Kepolisian Resort Gowa.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Racham yang dikonfirmasi membenarkan perihal kasus kematian DPO tersebut. Kata dia, terduga pelaku telah meninggal dunia usai di massa warga setempat.
"Benar, terduga pelaku Asa Daeng Ngamang sudah meninggal dunia di massa di Jeneponto. Dan dia merupakan residivis yang sudah ditetapkan DPO Curat," ujar AKP Boby saat dimintai konfirmasi, Sabtu (8/1/2022).
Dia menerangkan, bahwa Asa ditetapkan sebagai DPO pada tahun lalu usai melanggar pasal 363 ayat ke-3, ke-4 KUHPidana di wilayah hukum Polres Gowa. Surat DPO nya itu, kata dia, dikeluarkan pada 1 Oktober 2021 oleh jajaran Satreskrim Polres Gowa.
Selain itu, kata AKP Boby, dari informasi yang dirangkum ternyata terduga pelaku ini diketahui punya catatan kriminal dibeberapa tempat, di Kabupaten lain di Sulsel.
"Dari catatan kepolisian sih memang terduga pelaku ini sudah kerap buat kriminal. Dia merupakan warga Lantang, Desa Samataring, Kecamatan Kelara, Jeneponto," ungkap AKP Boby.
Hingga kini, kata Boby, kasus kematian Asa Daeng Ngamang akibat di massa warga tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Resort Jeneponto.
"Kasus kematian akibat di massa warga telah ditangani pihak Kepolisian di Jeneponto," terangnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |