Kamis, 06 Januari 2022 - 20:35 WIB
Polres Jeneponto Gelar Jumpa Pers Kasus Pemalsuan Dokumen Oknum Kades.(Dok Polisi)
Artikel.news, Jeneponto -- Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto resmi menetapkan tersangka MS, Kepala Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.
Penetapan tersangka terhadap MS dilayangkan polisi atas dugaan pemalsuan dokumen. Tersangka MS kini telah ditahan di Polres Jeneponto dan terancam hukuman selama 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali, mengatakan, MS resmi dijadikan tersangka lantaran diduga kuat telah memalsukan data dokumen saat pendaftaran Pilkades 2015 dan 2021 lalu.
"Kami dari pihak kepolisian resmi sudah menetapkan sebagai tersangka, Kades Pappalluang sejak 31 Januari 2022 malam, dengan dugaan pemalsuan dokumen," ujar AKP Hambali saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jeneponto, Kamis (6/2/2021).
Dia menyebut, bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap MS usai menetapkan sebagai tersangka.
"Setelah kita tetapkan tersangka. Kita langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," kata AKP Hambali
Dijelaskannya, bahwa Kepala Desa Pappalluang dikenakan pasal 266 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara. Adapun dokumen yang dipalsukan, salah satunya berupa ijazah.
"Tersangka dikenakan pasal 266 ayat 1 dengan ancaman tujuh tahun penjara. Dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan," pungkasnya.
Sebelumnya, MS, Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, kini harus berurusan dengan hukum.
Oknum Kades Pappalluang ini ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan pemalsuan data saat mencalonkan kepala desa.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |