Kamis, 30 Desember 2021 - 21:31 WIB
Ketua Umum LPPPLHK, Andi Fatmasari Rahman
Artikel.news, Bone - Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LPPPLHK) melaporkan 45 anggota DPRD Kabupaten Bone ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Laporan tersebut terkait dugaan kegiatan reses fiktif senilai lebih dari Rp2,9 miliar. Laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LPPPLHK) beberapa waktu lalu.
Ketua Umum LPPPLHK, Andi Fatmasari Rahman, menyebutkan bahwa selain 45 anggota DPRD Kabupaten Bone, pihaknya juga melaporkan Sekretaris DPRD Bone, Bendahara DPRD Bone, PPTK Reses, 37 orang pendamping reses, serta rumah makan dan katering yang menjadi rekanan
"Kami laporkan mereka ke Kejati Sulsel atas temuan dugaan korupsi yang merugikan negara dengan nilai hampir Rp3 miliar," ujar Andi Fatmasari, dilansir dari Liputan6.com, Kamis (30/12/2021).
Sari, begitu ia akrab disapa, menyebutkan bahwa pihaknya memegang sejumlah bukti kuat terkait dugaan kegiatan reses fiktif anggota DPRD Bone tersebut. Diantaranya adalah belanja fiktif hingga mengklaim acara resepsi pernikahan sebagai kegiatan reses.
"Kemudian ada juga anggota dewan ada yang mengirim foto kegiatan di rumahnya sebagai bukti pertanggungjawaban kegiatan reses padahal itu semua palsu. Kita punya semua buktinya," ungkapnya.
Sari menuturkan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti atas dugaan kegiatan reses fiktif tersebut kepada Kejati Sulsel. Bukti-bukti itu berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD Bone yang digelar pada bulan April 2021.
Seluruh anggota DPRD Bone yang dilaporkan itu disebut telah reses ke 5 daerah pemilihan dalam dua tahapan. Lebih rinci Sari menyebutkan bahwa kerugiaan negara yang ditimbulkan dari kegiatan reses ini adalah Rp2.962.600.000.
"Ini perlu diperiksa lebih jauh oleh aparat hukum. Intinya kami menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam terkati kegiatan reses tersebut," ujarnya.
Lebih rinci dia menjelaskan bahwa setiap anggota DPRD Bone menerima dana reses sebesar Rp15 juta untuk satu tahapan kegiatan reses yang berlangsung selama 6 hari, setiap anggota DPRD Bone diwajibkan melaksanan reses sebanyak dua tahapan. Dana tersebut pun diserahkan oleh Bendahara DPRD Bone kepada pendamping reses perseorangan untuk kegiatan tersebut.
"Artinya kalau dua tahapan setiap anggota DPRD itu menggunakan dana reses sebesar Rp30 juta," jelasnya
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil membenarkan adanya pelaporan tersebut. Dia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait dugaan kegiatan reses fiktif tersebut.
"Ada ditangani sementara kita proses. Untuk sementara pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan," kata Idil.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |