Selasa, 14 Desember 2021 - 20:57 WIB
Video perundungan dan penganiayaan seorang remaja perempuan berseragam sekolah viral di media sosial. (tangkapan layar)
Artikel.news, Jeneponto -- Beredar rekaman video perundungan dan penganiayaan seorang remaja perempuan berseragam sekolah viral di media sosial.
Aksi penganiayaan ini terjadi di dalam stadion mini turatea, kelurahan balang toa, kecamatan Binamu, kabupaten Jeneponto, sulawesi selatan.
Dalam tanyangan, siswi tersebut tampak duduk di lantai tanpa memakai kerudung.
Rambutnya dicambak hambis oleh puluhan siswa-siswi yang memakai helm. Wanita ini tampak pasrah dan tidak melakukan perlawanan.
"Iya Rp5 ribu satu air. Borongi-borongi (keroyok-red)," teriak seorang pria yang merekam vidio tersebut.
Selain itu, wanita tersebut juga dipukuli dan dianjak-injak. Bahkan, ia juga diseret ke lantai sambil rambutnya dicambak.
Ironisnya, pelajar yang berada dilokasi malah menonton wanita tersebut dianiaya tampa melerai.
Mereka bahwa melontarkan kata-kata persekusi kepada korban saat melakukan penganiayaan.
Hasil penelusuran, para pelaku dan korban bukan dari sekolah yang sama. Puluhan pelaku diduga asal SMK 8 Jeneponto.
Sementara korban siswa asal SMK 1 Jeneponto. Hingga kini motif dari penganiayaan itu belum diketahui.
Terpisah, Kaur Bin OPS Reskrim Polres Jeneponto Iptu Nasruddin membenarkan perundungan siswi tersebut.
"Iya benar," singkat Iptu Nasruddin saat dimintai konfirmasi, Selasa (13/12/2021).
Dia bilang, tak terima dianiaya korban pun akhirnya melaporkan para pelaku ke kantor polisi.
"Jadi terkait peristiwa terhadap korban yang diduga siswi dari SMK 1 benar kami sudah terima laporannya," jelasnya.
Untuk itu, ia akan segera melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelaku.
"Segera kami akan tindak lanjuti dengan proses penyelidikan," ungkapnya.
Menurut dia, peristiwa perundungan itu terjadi pada 3 Desember 2021 lalu. Korban melaporkan kasus ini ke polisi pada tanggal 8 atau lima hari setelah kejadian.
"Kejadianya itu terjadi pada tanggal 3 Desermber 2021 kemudian dilaporkan ke Polres Jeneponto pada tanggal 8," tetangnya.
Dia mengaku, belum mengetahui motif dari penganiayaan ini sebab laporan korban baru masuk.
"Insya allah dalam waktu singkat, kami akan proses penyelidikan. Ini motifnya kita akan lakukan penyelidikan, karena laporannya baru masuk," ucapnya.
Meski demikian, polisi juga akan melakukan pendampingan hukum mengingat korban masih dibawah umur.
"Iya namanya korban anak yang berhadapan dengan hukum itu tentunya ada pendampingan," beber Nasruddin.
Dia menambahkan polisi juga akan segera melayangkan surat panggilan kepada orang-orang yang terlibat dalam penganiayaan itu.
"Iya kita akan lakukan pemanggilan," pungkasnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |