Jumat, 26 November 2021 - 19:50 WIB
Ilustrasi Mapolda Sulsel
Artikel.news, Bone -- Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oknum anggota polisi inisial UI terhadap seorang siswa SMP di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini berbuntut panjang.
Oknum anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua itu kini diamankan di Mapolda Sulsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam.
“Iya benar, sementara kita amankan untuk proses pemeriksaaan,” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Agoeng saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/11/2021) pagi tadi.
Komisaris Besar Polisi ini menerangkan bahwa proses pemeriksaan bertujuan untuk mengetahui penyebab pasti persoalan yang terjadi. Bila terbukti melanggar, oknum akan disanksi.
“Tentu akan disanksi sesuai aturan lah,” katanya
"Jadi usai jalani pemeriksaan, kemudian kita serahkan ke Ankum (Kapolrestabes), sambil menunggu pemberkasan pelanggaran disiplinnya dari Polda. Adapun selanjutnya disidangkan disiplin di Polrestabes Makassar serta pemberian sanksinya," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Bontoala Kompol Syamsuardi yang dikonfirmasi terpisah, mengaku menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus itu oleh Propam Polda Sulsel.
"Sudah (ditangani) di Provos Polda, kami serahkan sepenuhnya pemeriksaan itu ke Propam,” terangnya.
Seperti diketahui, Seorang oknum polisi di Bone Sulawesi Selatan melakukan aksi pengancaman menggunakan pistol terhadap pelajar SMP.
Aksi brutal itu dilakukan oknum polisi tersebut pada Kamis, 18 November malam di Desa Mamminasae Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Informasi diperoleh, oknum polisi yang mengancam pelajar SMP di Kabupaten Bone tersebut, berinisial UI berpangkat Brigadir Dua yang bertugas di Reserse Mobil (Resmob) Polsek Bontoala, Makassar.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |