Selasa, 14 September 2021 - 20:55 WIB
Kasat Narkoba Polres Narkoba saat meliris kasus pengedar sabu-sabu.
Artikel.news, Gowa -- Tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa. Satu dari tiga pelaku pengedar itu merupakan pensiunan TNI.
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan, pihaknya mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba yang masing-masing bernama Syahrul (31), Muh Yahya (38), dan M (54) yang juga berperan sebagai pengedar dan berstatus pensiunan TNI.
"Mereka ditangkap di sejumlah lokasi di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar, pada Sabtu (11/9/2021) malam. Dan dari penangkapan ketiganya, petugas menyita barang bukti sabu sekitar 28 gram," kata Tambunan saat dimintai konfirmasi Selasa (14/9/2021).
Tambunan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika sabu di BTN Pao-pao Permai, Kelurahan Paccinongang, Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Sehingga, kata Tambunan, pihaknya melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan berhasil menangkap salah satu pelaku bernama Syahrul.
"Syahrul yang pertama ditangkap di jalan. Saat itu, pelaku membawa satu sachet sabu," katanya
Usai diinterogasi, Syahrul mengakui jika sabu miliknya tersebut diperoleh dari Muh Yahya dan M. Sehingga, polisi kembali melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap M dan Muh Yahya di Pasar Terong, salah satu rumah di bilangan Jalan Masjid Raya, Kelurahan Timungang Lompoa, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.
"Dalam penangkapan kedua pelaku, kami juga menemukan dua sachet sabu," jelas dia.
Polisi berpangkat tiga balok ini menyebut jika pensiunan TNI ini mendapatkan sabu tersebut dari salah satu tahanan di Lapas Bolangi Gowa.
"Pelaku M ini sudah kerap kali mengambil narkotika itu hingga 500 gram. Dalam setiap pengambilan sabu, para pelaku meraup upah mulai Rp500 ribu hingga Rp2 juta," paparnya
Lebih jauh, Tambunan menambahkan bahwa ketiga pelaku tersebut berperan sebagai pengedar. Kata Tambunan, mereka nekat menjadi pengedar sabu karena himpitan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
“Jadi karena himpitan ekonomi, ditambah lagi diiming-imingi keuntungan besar sehingga mereka nekat lakukan hal terlarang ini,” ungkap Tambunan.
Atas perbuatannya ketiga pria tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal seumur hidup.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |