Ahad, 09 Mei 2021 - 17:43 WIB
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. (Istimewa)
artikel.news, Makassar--Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dilarang menerima pemberian berupa bingkisan lebaran atau biasa disebut parsel.
Hal itu ditegaskan langsung Pelaksana tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman melalui surat edaran yang telah dikeluarkan. Ia mengeluarkan surat edaran itu untuk antisipasi bentuk gratifikasi. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga sudah mewanti-wanti hal ini jauh hari.
“Kami sudah keluarkan surat edaran melarang seluruh ASN Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menerima bingkisan lebaran atau pemberian lainnya, karena hal itu termasuk gratifikasi,” ujar Andi Sudirman Sulaiman, Ahad (9/5/2021).
Sudirman menerangkan, pihaknya ingin menjaga marwah bulan suci Ramadhan di tengah pandemi Covid-19. Sehingga semua ASN tidak diperbolehkan menerima parsel, pemberian fasilitas dan bentuk pemberian lainnya.
Sudirman mengaku, hal tersebut berlawanan dengan kewajiban dan tugas ASN. Ia mengatakan bagi ASN yang menerima parsel atau bingkisan, apalagi dalam bentuk makanan maka sebaiknya diberikan kepada yang lebih membutuhkan.
“Apalagi untuk makanan yang mudah rusak atau kedaluarsa, sebaiknya disalurkan kepada yang lebih membutuhkan atau pada korban Covid-19," jelasnya,” pesan Plt Gubernur Sulsel ini. (*)
Laporan | : | Adi Ganteng |
Editor | : | Supriadi |