Senin, 03 Mei 2021 - 15:51 WIB
Dirlantas Polda Sulsel akan mendirikan pos penyekatan di perbatasan daerah Sulsel.
Artikel.news, Makassar - Pemerintah resmi melarang warga untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 di setiap daerah.
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Sentoe mengatakan, pihaknya akan mendirikan pos penyekatan di perbatasan daerah Sulsel.
"Titiknya antar daerah di Sulsel, jadi disetiap perbatasan daerah akan didirikan pos penyekatan, kecuali di daerah Maminasata (Makassar Maros- Gowa-Takalar)," ujarnya saat dihubungi, Senin (3/5/2021).
Dalam penyekatan pihaknya akan bekerjasama dengan TNI/Polri untuk berjaga di pos penyekatan mencegah warga yang hendak mudik.
"Personil kami jumlahnya ada 49, kalau jumlah personil kami akan gelar pasukan dulu tanggal 5 besok lusa," katanya.
Kendaraan pribadi dan Kendaraan transportasi darat dilarang melintas di daerah.
"Kendaraan secara pribadi juga tidak boleh melaksanakan mudik, kendaraan yang melakukan mudik akan diberlakukan putar balik. Kalau kendaraan travel kita sita kendaraan travelnya, setelah kami sita penumpangnya pulang sampai selesai operasi," terang Kombes
Pol Frans.
Adapun kendaraan yang diperbolehkan melintas yakni kendaraan yang mengangkut barang dan yang tidak melakukan mudik.
"Persyaratan melintas harus membawa dokumen, misalnya pengangkutan barang ada surat pengiriman barang, dan itu memang barang bukan penumpang," jelasnya.
"Bagi ibu melahirkan harus ada pendampingnya dua orang dan bagi yang melaksanakan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan keterangan sehat bebas covid," tambah Frans.
Pihaknya juga telah berkoodirnasi dengan dinas kesehatan untuk mengantisipasi warga yang nekad mudik.
"Jadi kalau ada tertangkap positif akan dibawah ke puskesmas terdekat," katanya.
Ia pun mengimbau agar masyarakat mentaati aturan pemerintah untuk tidak mudik.
"Karena aturan itu dibuat untuk keselamatan masyarakat, keselamatan bersama kalau mau mudik ditunda saja karena kasihan keluarga, seharusnya kalau sayang keluarga," imbaunya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel, Muhammad Arafah mengatakan, seluruh mode transportasi darat laut maupun udara termasuk kereta api terhitung sejak 6-17 Mei 2021 dilarang beroperasi.
Adapun daerah yang diperbolehkan untuk melintas di daerah Sulsel yakni daerah Maminasata, namun tetap dilakukan pembatasan.
"Kecuali daerah maminasata, Makassar Maros- Gowa-Takalar. Memang itu tidak termasuk dalam wilayah larangan mudik, tetapi tetap dilakukan pembatasan-pembatasan terkait dengan aktivitas transportasi," tutupnya.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |