Senin, 15 Maret 2021 - 14:40 WIB
Polres Parepare menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus yang diduga membongkar makam dan mengambil jenazah pasien Covid-19 di pemakaman Covid-19 Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Artikel.news, Parepare - Polres Parepare menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus yang diduga membongkar makam dan mengambil jenazah pasien Covid-19 di pemakaman Covid-19 Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan enam orang yang ditetapkan tersangka berinisial AK, NA, AAS, A, D, dan R. Mereka ditangkap pada Minggu (14/3/2021) sore. Menurut Zulfan, keenam orang yang mengambil atau membongkar makam masih ikatan keluarga dengan jenazah korban Covid-19.
Pengungkapan tersangka tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare setelah terjun langsung ke lokasi pemakaman yang dibongkar. Dari hasil penyelidikan, ada empat makam jenazah pasien Covid-19 yang dibongkar dan jenazahnya diambil untuk dipindahkan oleh keluarga yang bersangkutan.
"Keenam orang yang berhasil diamankan ini langsung ditetapkan tersangka. Keenam orang ini juga berperan sebagai pecangkul atau yang menggali kuburan tersebut," kata Zulpan, dilansir dari Kompas.com, Senin (15/3/2021).
Menurut Zulpan, keenam tersangka tersebut mengaku mendapatkan amanah almarhum dari mimpi. "Menurut keterangan sementara dari para pelaku, mereka mengaku terbebani suatu amanah karena pernah bertemu dalam mimpi dan jenazah meminta untuk dipindahkan makamnya," ujarnya.
Saat ini keenam tersangka pemindahan jenazah itu masih diperiksa di Polres Parepare. Polisi masih mendalami beberapa keterangan dari para tersangka.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |