Ahad, 03 Agustus 2025 - 22:58 WIB
Seorang buronan kasus tanah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung setelah buron selama 9 tahun sejak tahun 2017. Padahal vonis hukuman buronan bernama Akhmad Azani Kesuma itu hanya 6 bulan.(Istimewa)
Artikel.news, Bandar Lampung - Seorang buronan kasus tanah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung setelah buron selama 9 tahun sejak tahun 2017. Padahal vonis hukuman buronan bernama Akhmad Azani Kesuma itu hanya 6 bulan.
Buronan itu terjerat perkara menyewakan tanah milik kerabatnya sendiri tanpa izin.
"Yang bersangkutan divonis selama 6 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama, dikutip dari Kompas.com, Ahad (3/8/2025).
Akhmad ditangkap pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 12.04 WIB di Perumahan Permata Asri, Dusun Karangmas, Desa Karang Anyar, Lampung Selatan.
Dia menghilang sejak tahun 2017 setelah vonis Mahkamah Agung.
"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," ujar Angga.
Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung, perkara ini berawal sekitar tahun 2010, saat terpidana mendatangi kantor Pertanahan Nasional Bandar Lampung untuk melakukan pemblokiran atas terbitnya sertifikat tanah atas nama kerabatnya, Hj Nurlela Kesuma.
Namun, upaya pemblokiran sertifikat tanah seluas 1,5 hektar3 yang berada di Jalan RA Basyid, Bandar Lampung, itu gagal.
Terpidana yang tetap bersikeras menguasai tanah tersebut kemudian, sekitar awal tahun 2013, berinisiatif menyewakan tanah itu kepada Waluyo selama 3 tahun.
Dari Waluyo, lahan yang digunakan untuk membuka warung makanan itu, terpidana mendapatkan uang sebesar Rp2 juta per tahun.
Terpidana juga menyewakan lahan itu kepada Mei Osdenius Limbong selama 3 tahun sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk membuka usaha tambal ban.
Penyewaan lahan itu akhirnya diketahui oleh pemilik, Hj Nurlela Kesuma, yang kemudian melaporkan kasus itu ke kepolisian.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |