Rabu, 23 Juli 2025 - 21:21 WIB
Anggota DPRD Sulbar dari Fraksi PDI-P yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), H Habsi Wahid, memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) DPRD Sulbar pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi.
Artikel.news, Makassar - Anggota DPRD Sulbar dari Fraksi PDI-P yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), H Habsi Wahid, memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) DPRD Sulbar pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi.
Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Kantor DPRD Sulbar, pada Senin (21/7/2025), dengan melibatkan berbagai unsur terkait.
Turut hadir dalam rapat tersebut Tim Pakar DPRD Sulbar, Prof Aminuddin Ilmar, serta perwakilan dari Biro Hukum dan Biro Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Provinsi Sulbar.
Pembahasan berfokus pada penyesuaian substansi Perda agar selaras dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |