Rabu, 18 Juni 2025 - 21:10 WIB
DPRD Sulbar bersama Pemprov Sulbar sepakati Ranperda tentang RPJMD Provinsi tahun 2025-2029 menjadi peraturan daerah (Perda) melalui rapat paripurna di gedung DPRD Sulbar, Mamuju, Rabu (18/6/2025).
Artike.news, Mamuju - DPRD Sulbar bersama Pemprov Sulbar sepakati Ranperda tentang RPJMD Provinsi tahun 2025-2029 menjadi peraturan daerah (Perda) melalui rapat paripurna di gedung DPRD Sulbar, Mamuju, Rabu (18/6/2025).
Gubernur Suhardi Duka (SDK), hadir langsung dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Halim.
Sebelum penetapan, masing-masing fraksi DPRD Sulbar menyampaikan masukan yang dituangkan dalam RPJMD Provinsi tahun 2025-2029.
Sementara, Gubernur SDK, menyampaikan, hari ini sudah ditetapkan RPJMD provinsi tahun 2025-2029. Jadi RPJMD ini bukan milik SDK-JSM, tapi sudah menjadi milik Provinsi Sulbar.
Ia menambahkan, RPJMD ini sudah diperdakan, maka itu mengikat secara internal pemerintah daerah maupun secara eksternal.
"Jadi optimisme kita dalam menentukan target-target yang kita pasang dengan sangat optimis," ungkap SDK.
Lanjut kata SDK, jika ada menyampaikan tidak dicapai, dirinya optimis akan terus berupaya dan bekerja keras dan profesional menjalankan RPJMD ini.
"Bisa saja tidak dicapai, akan tetapi ketika kita memasang optimisme yang tinggi dan tercapai pasti kita puas," ungkapnya dengan optimis bersama Wakil Gubernur Salim S Mengga.
Sehingga, SDK menekankan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengarahkan anggarannya dengan tepat. "
Jangan buat anggaran yang boros, dimana tidak memiliki fungsi dan tidak pro sama masyarakat Sulbar," ujarnya.(Rls)
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |