Kamis, 22 Mei 2025 - 19:38 WIB
Komisi II DPRD Sulbar menggelar pertemuan dengan menghadirkan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Manakarra Unggul Lestari (MUL) dan Dinas Perkebunan Sulbar.
Artikel.news, Mamuju - Komisi II DPRD Sulbar menggelar pertemuan dengan menghadirkan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Manakarra Unggul Lestari (MUL) dan Dinas Perkebunan Sulbar.
Pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti aduan masyarakat Desa Leling, Kecamatan Tommo, Mamuju, yang didamping oleh Forum Mahasiswa Pemerhati Keadilan Sulawesi Barat, terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT MUL pada kemitraan kebun plasma dengan masyarakat Desa Leling.
Pertemuan berlangsung di ruang Komisi II DPRD Sulbar, Kamis (22/5/2025), dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Hj Jumiaty A Mahmud.
Sebelumnya, Koordinator Lapangan Forum Mahasiswa Pemerhati Keadilan Sulawesi Barat, Muh Masril, mengungkapkan kronologi pelanggaran tersebut.
Menurut Masril, dua kelompok tani di Leling yaitu Kelompok Tani Harapan dan Hijaratul Tiwa'a menjalin kerja sama dengan PT MUL dalam bentuk pola kebun plasma. Para petani menandatangani akad kredit dengan BCA yang difasilitasi oleh pihak PT MUL dengan nilai pencairan sebesar Rp54 juta hingga Rp58 juta.
"Namun fakta di lapangan menunjukkan dana hasil pencairan kredit tidak pernah diterima secara langsung atau dikelola kelompok tani. Sehingga sertifikat lahan plasma ditahan oleh pihak bank BCA dengan alasan adanya utang. Padahal masyarakat tidak pernah menikmati hasil kebun selama 10 tahun," jelasnya.
Olehnya itu, kata Masril, pihaknya mengajukan sejumlah tuntutan, yaitu pertama, mendesak DPRD Sulbar dan Dinas Perkebunan Sulbar untuk menyelesaikan kasus pelanggaran yang dilakukan PT MUL terhadap masyarakat Desa Leling.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |