Kamis, 12 Desember 2024 - 14:18 WIB
Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin saat menghadiri acara Sulbar Expo 2024 di Mal Matos, Mamuju, beberapa hari lalu.
Artikel.news, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Tenaga Kerja Daerah secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat untuk tahun 2025 pada Rabu (11/12/2024).
UMP Sulawesi Barat ditetapkan naik sebesar 6,5 persen, berdasarkan Keputusan Pj Gubernur Sulawesi Barat Nomor : 1377 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 sebesar Rp3.104.430.
UMP tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp.189.471 dibanding 2024, atau naik 6,5 persen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan UMP Sulbar tahun 2025 melalui sidang anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar yang dihadiri perwakilan Apindo, Serikat Pekerja, akademisi, dan perwakilan pemerintah, yang berlangsung ruang rapat Disnaker Sulbar pada tanggal 5 desember 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat sekaligus Ketua Dewan Pengupuhan Provinsi Andi Farid Amri menyampaikan, bahwa kenaikan UMP tahun 2025 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan dunia usaha.
Sebagaimana yang disampaikan oleh presiden Prabowo bahwa upah minimum adalah merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mepertimbangkan kebutuhan hidup layak, untuk itu penetapan upah minimu, bertujuan untuk meningkatkan daya beli Masyarakat dengan tetap mempertimbangkan daya saing usaha.
"Kenaikan UMP ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan iklim investasi di Sulawesi Barat. Kami berharap kenaikan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan keluarga mereka, serta tetap mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di daerah," ujarnya.
Andi Farid juga mengimbau agar seluruh pihak, baik pengusaha maupun pekerja, mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Dinas Tenaga Kerja siap memberikan pendampingan kepada seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kebijakan ini.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |