Jumat, 15 November 2024 - 08:24 WIB
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan rapat Perubahan ketiga peraturan Daerah No. 6 Th 2016 tentang susunan perangkat Daerah, di Kantor DPRD Sulawesi Barat, Kamis (14/11/2024).
Artikel.news, Mamuju - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan rapat Perubahan ketiga peraturan Daerah No. 6 Th 2016 tentang susunan perangkat Daerah, di Kantor DPRD Sulawesi Barat, Kamis (14/11/2024).
Rapat ini dipimpin langsung Ketua Bapemperda H. Habsi Wahid dan dihadiri anggota Bapemperda lainnya, serta para OPD terkait.
Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya, mengenai pengkajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan ketiga peraturan Daerah No. 6 Th 2016 tentang susunan perangkat daerah.
Bapemperda DPRD Sulbar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan ketiga peraturan tersebut.
Kesepakatan Ini menjadi inisiatif DPRD dan menyampaikan kepada Pimpinan DPRD Sulbar untuk menjadwalkan rapat raripurna dalam rangka penandatanganan surat keputusan DPRD tentang Pembentukan Ranperda diluar program pembentukan Peraturan tentang perubahan ketiga Perda No. 6 Th 2016 mengenai susunan dan perangkat Daerah Provinsi Sulbar.(humas_dprdsulbar)
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |