Selasa, 15 Oktober 2024 - 22:23 WIB
DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi dalam rangka menindaklanjuti hasil Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 900.1.1.4-4228 Tahun 2024 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2024.
Artikel.news, Mamuju - DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi dalam rangka menindaklanjuti hasil Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 900.1.1.4-4228 Tahun 2024 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2024.
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Sulbar pada Selasa (15/10/2024).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Sementara Dr. Hj. Amalia Fitri dan didampingi Wakil Ketua sementara Dr. Hj. Sitti Suraidah Suhardi.
Hadir Ketua TAPD Sulbar yang juga Sekretaris Daerah Muhammad Idris bersama pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Amalia Fitri menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk memastikan seluruh masukan dan rekomendasi dari Mendagri diakomodasi secara tepat dalam perubahan APBD 2024.
Pada kesempatan ini pula Muhammad Idris mempersilahkan kepada tim yang bertugas di bidang anggaran untuk menjelaskan APBD-P, struktur pendapatan, struktur belanja, dan hal-hal yang dievaluasi oleh Kemendagri.
Menurut Amalia, penjelasan ini penting karena merupakan dasar dalam melakukan pengawasan selama kurang lebih tiga bulan ke depan terhadap penyelenggaraan penggunaan APBD-P yang ada di Sulawesi Barat.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |