Selasa, 15 Oktober 2024 - 15:02 WIB
Artikel.news, Palu - Pengadilan Negeri kelas 1 A Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) jalan Dr Sam Ratulangi Nomor 46, Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, baru saja menggelar Sidang Putusan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersangka Young Kyu You, warga Korea Selatan yang ditangkap di Kabupaten Pasangkayu terkait kasus tambang dan hutan lindung.
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 90.00.wita, pada hari Selasa (15/10/2024), berjalan dengan singkat dan dikuti Kuasa Hukum pemohon.
Pembacaan putusan dilakukan oleh Saiful Brow S.H, Hakim pengadilan Negeri Palu, dibantu oleh Festi Deby B.N Piether S.H,M.H, Panitra pengganti.
Dari Hasil sidang, ada delapan amar putusan salah satunya, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhan
Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan dibacakan.
Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyelidikan.
O.C Kaligis, Kuasa Hukum Young Kyu You, saat dikonfirmasi mengatakan, hasil sidang sesuai dengan harapan yang diingikan, lantaran seluruh yang telah dikumpulkan berdasarkan fakta yang ada di lapangan.
"Hakim juga mengatakan dalam sidang putusan, penyitaan dan penangkapan yang dilakukan Gakum merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesaui prosesur hukum yang berlaku," ucap O.C Kaligis via telepon.
O.C berharap, kliennya segera dibebaskan dan nama baiknya dibersihkan serta seluruh alat bukti miliknya dikembalikan.
Sebelumnya, Operasi gabungan pengamanan hutan yang terdiri dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pom Korem 142 Tatag Mamuju, berhasil menangkap YKY (72), seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, sebagai pelaku sekaligus pemodal penambangan pasir tanpa izin di kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat. YKY kini ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju.
YKY ditangkap di Desa Lariang, Kecamatan Lariang, Pasangkayu pada Kamis (15/8/2024). Aparat keamanan terjun ke lokasi usai menerima laporan adanya aktivitas penambangan pasir di kawasan hutan lindung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 ayat 3 juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Barang bukti yang disita mencakup empat unit alat berat ekskavator, tiga unit dump truck pengangkut pasir, dan satu unit wheel loader.(**)
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |