Rabu, 02 Oktober 2024 - 11:51 WIB
Pengacara Rando Vittorio Hasibuan
Artikel.news, Pasangkayu - Kasus dugaan penyalahgunaan tambang di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang melibatkan Tersangka Young Kyu You, Asal Korea Selatan, terus bergulir.
Kali ini, tersangka melakukan pengajuan Praperadilan pada pekan lalu dan kini sudah memasuki sidang yang dilakukan di Pengadilan Tinggi, Palu, Sulawesi Tengah, pada Selasa (1/10/2024).
"Kemarin baru saja kita ikuti sidang Praperadilan, namun Terlampor (Gakum Sulawesi) tidak hadir. Dimulai jam 9 pagi namun hingga pukul 13.00 siang tak kunjung datang, Sehingga harus ditunda pekan depan," Kata Rando Vittorio Hasibuan Pengacara Young Kyu You, saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (2/10/2024).
Rando Vittoro Hasibuan lanjut menjelaskan, jika pekan depan Terlapor tidak hadir akan dilanjutkan pada tahap proses berikutnya yakni proses pembuktian.
"Kita lakukan pengajuan Praperadilan dengan Nomor perkara : 19/Pid.Pra/2024/PN.Pal, ini karena menilai penetapan klien kami melanggar prosedur, salah satunya yakni tidak adanya surat perintah penangkapan," Tutur Rando Vittoro Hasibuan.
"Perlu kami tambahkan waktu Klien kami, Mr. You ditangkap tanggal 16 Agustus 2024, penyidik belum mempunyai surat perintah untuk melakukan tindakan pro justisia. Klien kami dibujuk untuk mengikuti penyidik dengan kata-kata palsu mengatakan Klien kami hanya dibutuhkan untuk dimintai keterangannya selama 2 jam. Ternyata Klien kami dipaksa dan dibawa dari Pasangkayu ke penjara Mamuju dan dijebloskan disana," tuturnya.
"Baru tanggal 17 Agustus 2024, Klien kami di BAP di Pos Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Mamuju, tanpa didampingi Kuasa Hukum dan penterjemah. Padahal Klien kami berkewarganegaraan Korea dan tidak bisa berbahasa Indonesia," sambungnya.(**)
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |