Selasa, 16 Juli 2024 - 20:19 WIB
Bupati Pasangkayu H Yaumil Ambo Djiwa meghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu dengan agenda Penyerahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun anggaran 2025 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu, Selasa (16/7/2024).
Artikel.news, Pasangkayu - Bupati Pasangkayu H Yaumil Ambo Djiwa meghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu dengan agenda Penyerahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun anggaran 2025 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu, Selasa (16/7/2024).
Ketua DPRD Pasangkayu Hj. Alwiaty, membuka rapat paripurna dengan melihat jumlah fraksi-fraksi yang telah menandatangani daftar kehadiran, maka dalam daftar anggota DPRD dengan jumlah yang telah memenuhi ketentuan dan secara aturan sudah quorum.
Dalam sambutannya Hj. Alwiaty, menyampaikan kebijakan umum APBD merupakan kebijakan makro yang memuat sinkronisasi perencanaan tahunan dengan pencapaian target tahun keempat RPJMD KabupatenPasangkayu tahun 2021-2026.
Di mana program kegiatan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk setiap urusan Pemda yang disertai dengan kerangka perekonomian Makro daerah.
Alwiaty melanjutkan, tujuan dan sasaran pembangunan daerah sebagai salah satu kesatuan secara menyeluruh dengan perencanaan yang strategis, prioritas belanja daerah Kabupaten Pasangkayu, yang mengacu pada tema peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur.
Pada kesempatan itu, Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menyampaikan sambutannya bahwa menindaklanjuti peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 perihal pengelolaan keuangan daerah, bahwa RKPD merupakan pedoman kepala daerah dalam menyusun kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari untuk periode satu tahun.
Bupati Pasangkayu melanjutkan dan meminta izin menyampaikan struktur rancangan APBD Kabupaten Pasangkayu tahun 2025 yang diantaranya : Pendapatan daerah direncanakan senilai Rp. 835.864.647.018, Belanja daerah direncanakan senilai Rp.852.544.412.786 , Surplus (Defisit) direncanakan senilai Rp.16.679.765.768, serta Pembiayaan daerah direncanakan senilai Rp. 19.679.765.768.
Di akhir sambutannya, Bupati Pasangkayu berharap kebijakan umum anggara dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2025 dapat segera dibahas dan bisa disetujui bersama untuk kepentingan dan kebaikan Kabupaten Pasangkayu.
Turut hadir, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu, Perwakilan Dandim 1427 Pasangkayu, Perwakilan Polres Pasangkayu, Perwakilan Kejari Pasangkayu, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu, para Anggota DPRD Pasangkayu, para Staf Ahli DPRD Pasangkayu, serta tamu undangan lainnya.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |