Kamis, 30 Mei 2024 - 12:28 WIB
DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu tentang perangkat desa dan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), yang digelar di Gedung DPRD Pasangkayu, Rabu (29/5/2024).
Artikel.news, Pasangkayu - DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu tentang perangkat desa dan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), yang digelar di Gedung DPRD Pasangkayu, Rabu (29/5/2024).
Hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu Muh. Zain Machmoed, perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Pasangkayu, para asisten, kepala OPD, serta kepala bagian lingkup Pemkab Pasangkayu.
Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Arwi membuka rapat paripurna dengan melihat jumlah fraksi-fraksi yang telah menandatangani dalam daftar anggota DPRD dengan jumlah yang telah memenuhi ketentuan dan secara aturan sudah quorum.
Dalam Sambutannya Muh. Zain Machmoed menyampaikan, Pemkab Pasangkayu akan menyerahkan dua Rancangan peraturan daerah, semoga dapat dibahas bersama dan disetujui berdasarkan peraturan tata tertib DPRD bahwa setiap Rancangan peraturan yang akan diserahkan harus disertai dengan penjelasan.
"Olehnya itu saya akan memberikan penjelasan singkat terkait terhadap Rancangan peraturan daerah tentang perangkat desa bahwa tertibnya Mahkamah Konstitusi terkait keputusan ketentuan pada pasal 50 huruf C undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa berdasarkan berimplikasi hukum terhadap mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," kata Sekda.
Keputusan Mahkamah tersebut juga mengakibatkan beberapa peraturan pelaksanaan dari undang-undang tentang desa yang salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa maka dengan keluarnya keputusan tersebut serta perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi perlu dilakukan penyesuaian terhadap generasi yang mengatur perangkat desa yang ada di daerah khususnya di kabupaten Pasangkayu.
Muh. Zain Machmoed melanjutkan, dua Rancangan peraturan tentang rencana jangka panjang daerah tahun 2005-2045 dijelaskan bahwa rencana pembangunan jangka panjang daerah merupakan penjabaran dari visi dan misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 tahun ke depan yang disusun berpedoman pada rencana jangka panjang dan nasional.
Sebagai penutup sambutannya, Muh. Zain Machmoed mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan semua anggota DPRD yang terhormat atas berkenannya menerima rancangan tersebut untuk dibahas di DPRD.
:Kami berharap semoga dapat disetujui bersama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Pasangkayu," harapnya.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |