Ahad, 07 April 2024 - 12:33 WIB
Pemerintah kabupaten Pasangkayu melalui Dinas Kominfopers gelar Buka Puasa Bersama dan Bincang - Bincang dengan para insan Pers atau jurnalis di Kabupaten Pasangkayu.
Artikel.news, Pasangkayu - Pemerintah kabupaten Pasangkayu melalui Dinas Kominfopers gelar Buka Puasa Bersama dan Bincang - Bincang dengan para insan Pers atau jurnalis di Kabupaten Pasangkayu.
Kegiatan berlangsung di Kafe Prosa Pasangkayu pada Jumat (5/4/2024) ini, dihadiri oleh Asisten l Setda Pasangkayu M Yunus, Staf Ahli Bupati Pasangkayu Dasteri, Kadis Kominfopers Dr Badaruddin, Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Irpandi Yaumil, para insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan ini, Kadis Kominfopers memaparkan materi mengenai Publisher Right.
Publisher Right adalah aturan atau Regulasi yang mewajibkan Platform Digital untuk memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional dengan adanya regulasi ini, media massa akan memperoleh semacam Royalty atas konten yang dipublikasikan dan dibagikan secara luas di Platform Digital seperti medsos, Search engine, dan News Agregator.
Tujuan Publisher Right (Perpres No. 32 Tahun 2024).
Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang dimuat merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.
Kemudian Platform Digital Wajib Mendukung jurnalisme berkualitas, dengan cara yaitu:
a. Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-undang mengenai Pers, setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.
b. Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitas dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
c. Memperlakukan perusahaan pers dengan adil dalam menawarkan layanan platform digital.
d. Melaksanakan pelatihan dan program untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.
e. Mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme yang berkualitas.
f. Bekerja sama dengan perusahaan pers.
Selanjutnya Layanan Platform Digital adalah layanan milik perusahaan platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian, dan penyajian berita secara digital serta interaksi dengan berita yang berfungsi memperantarai Layanan penyajian berita yang ditujukan terutama untuk bisnis.
Kemudian Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers.
Kerja sama dituangkan dalam perjanjian kerja sama dimaksud berupa:
1. Lisensi berbayar.
2. Bagi hasil.
3. Berbagi data agregat penggunaan berita dan/atau
4. Bentuk lain disepakati.
Selanjutnya Pembentukan dan tugas komite independen.
Komite independen dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan pers.
Komite mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital.
Fungsi Komite Independen:
1. Pengawasan dan pemberian fasilitas pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital sebagaimana dimaksud pada pasal 5 Perpres No. 32 Tahun 2024.
2. Pemberian rekomendasi kepada Menteri atas hasil pengawasan.
3. Pelaksanaan fasilitas dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |