Rabu, 13 Maret 2024 - 21:44 WIB
Unit Resmob satuan Reskrim Polresta Mamuju mengamankan seorang remaja yang diduga telah melakukan pelecehan seksual dan pidana pornografi di Jalan Andi Makkasau, Mamuju, Rabu (13/3/2024).
Artikel.news, Mamuju - Unit Resmob satuan Reskrim Polresta Mamuju mengamankan seorang remaja yang diduga telah melakukan pelecehan seksual dan pidana pornografi di Jalan Andi Makkasau, Mamuju, Rabu (13/3/2024).
Terduga pelaku yang diamankan atas nama inisial GW (17) beralamat di Tapalang, Mamuju.
Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar melalui Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, berdasarkan laporan pengaduan korban perempuan Ocha (24), Unit Resmob lakukan penyelidikan, dan diketahui terduga pelaku adalah seorang pria remaja yang masih berumur 17 tahun
.Kronologis kejadian, saat korban Ocha mandi terjadi pelecehan seksual dengan cara seseorang yang belum dikenal mengambil video melalui jendela ventilasi tanpa sepengetahuan korban.
Selanjutnya beberapa hari kemudian, pelaku mengirim kepada korban rekaman video tersebut dan pesan singkat melalui chat WhatsApp dengan mengatakan agar video ini tidak tersebar, ia minta dilayani dengan berhubungan badan.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pengambilan gambar video saat korban sedang mandi dan mengirim pesan chat WhatsApp dengan mengancam akan menyebarkan.
Selanjutnya, pelaku sekarang ini diamankan di ruang Resmob dan masih dilakukan pemeriksaan untuk pengusutan lebih lanjut.(
Humas Polresta Mamuju)
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |