Rabu, 06 Maret 2024 - 14:39 WIB
DPRD Provinsi Sulawesi Barat gelar Paripurna Tentang Penyampaian Laporan Akhir Pansus DPRD Sulbar terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulbar dan Penyampaian surat keputusan pimpinan DPRD provinsi Sulbar tentang penyempurnaan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah.
Artikel.news, Mamuju - DPRD Provinsi Sulawesi Barat gelar Paripurna Tentang Penyampaian Laporan Akhir Pansus DPRD Sulbar terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulbar dan Penyampaian surat keputusan pimpinan DPRD provinsi Sulbar tentang penyempurnaan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah.
Rapat paripurna bertempat di pelataran Gedung DPRD Provinsi Sulbar, Selasa (5/3/3024).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sulbar Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi dan didampingi oleh Kepala BPKPD Masriadi Nadi Atjo yang mewakili Pj Gubernur Sulbar.
Hadir pula para anggota DPRD, baik yang hadir secara daring maupun secara luring serta para kepala OPD Pemprov.
Ketua Komisi IV DPRD Sulbar Marigun Rasyid hadir pada rapat paripurna ini.
Ketua Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
H. Sudirman, dalam pembacaan laporan menerangkan bahwa Ranperda ini sangatlah penting karena Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk mengganti Perda Provinsi Sulbar No. 2 Th 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Antara lain, UU No. 1 Th. 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP. No. 12 Th 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permedagri No. 77 Th. 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Begitupun dengan Muslim Fattah menyampaikan kalau Provinsi Sulbar belum memiliki pengaturan terkait penyelenggaraan Perhubungan, baik yang berkaitan dengan pengaturan lalu-lintas dan angkutan jalan perkeretaapian maupun pelayaran.
"Sehingga kami berharap Prov. Sulbar juga dapat menyusun Perda dan Peraturan Pelaksanaannya untuk mengatur Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Sulbar ini," tutur Muslim Fattah.
Melalui Zoom Muhammad Jayadi juga menyampaikan laporannya, yang pada intinya merekomendasikan kepada pimpinan rapat Paripurna agar dapat menyetujui dan menetapkan Ranperda tentang Bantuan Hukum menjadi Perda Provinsi Sulbar dengan tetap memperhatikan beberapa saran perbaikan berdasarkan hasil konsultasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Pada kesempatan itu juga Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh melalui via Zoom menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi terhadap disetujuinya ketiga Ranperda tersebut.(Humas DPRD Prov. Sulbar)
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |