Rabu, 12 Juli 2023 - 15:07 WIB
Kepala Dinas Kominfopers Pasangkayu, Dr Badaruddin menjadi pemateri pada kegiatan Seminar Awal, "Rancangan Peraturan Daerah Tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik", Selasa (11/7/2023).
Artikel.news, Pasangkayu - Kepala Dinas Kominfopers Pasangkayu, Dr Badaruddin menjadi pemateri pada kegiatan Seminar Awal, "Rancangan Peraturan Daerah Tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik", Selasa (11/7/2023).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu, dan dihadiri oleh Asisten I Yunus Alsam yang mewakili Bupati Pasangkayu, Kepala Dinas Kominfopers, dan para tamu undangan, perwakilan dari masing-masing OPD lingkup Pemkab Pasangkayu.
Kadis Kominfopers Badaruddin selaku pemateri pada kegiatan seminar ini menjelaskan bahwa,
Ada beberapa standar pelayanan publik yaitu:
1. Standar pengumuman.
2. Standar permintaan Informasi publik.
3. Standar pengajuan keberatan.
4. Standar penetapan dan pemutakhiran daftar informasi.
5. Standar pendokumentasian Informasi publik.
6. Standar maklumat pelayanan.
7. Standar pengujian konsekuensi.
Kemudian ada hak badan publik, menolak permohonan Informasi publik.
a. Badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Badan publik berhak menolak memberikan informasi publik, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut Badaruddin menjelaskan materinya bahwa sifat pengecualian informasi terbagi atas:
1. Pengecualian absolut.
Adalah informasi yang dikecualikan secara absolut bersifat rahasia, dan tidak dapat diuji dengan kepentingan publik.
2. Pengecualian kualifikasi.
Adalah informasi yang dikecualikan dengan kualifikasi bersifat rahasia, namun masih dapat dibuka setelah diuji dengan kepentingan publik.
Kemudian ada pemberian dan penyimpanan informasi yang dikecualikan. Dalam hal salinan dokumen informasi publik akan diberikan kepada publik, PPID dapat menghitamkan/mengaburkan materi informasi yang dikecualikan.
PPID tidak dapat menjadikan pengecualian sebagai informasi publik, sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan dokumen informasi publik.
PPID Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan, informasi di bidang publik.
Wewenang PPID
- menetapkan kebijakan layanan informasi publik.
- menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik.
- melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan, dalam pelaksanaan pelayanan Informasi publik.
- meminta klarifikasi kepada PPID pelaksana dan/atau petugas.
- pelayanan informasi, dalam melaksanakan pelayanan Informasi publik.
Kewajiban PPID
PPID wajib menjaga kerahasiaan, mengelola, dan menyimpan dokumen informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |