Senin, 19 Juni 2023 - 19:33 WIB
Kepala Dinas Kominfopers Pasangkayu membuka rapat sosialisasi dan pembekalan Tim Penilai Internal Penyelenggaraan Statistik Sektoral Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2023 yang diketahui bersama, berdasarkan undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik dan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia (SDI) mengamanatkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pembina statistik sektoral dan Pembina data statistik.
Artikel.news, Pasangkayu - Menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 500.10.5/5485/Bangda tentang pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS), BPS selaku Tim Penilai Badan (TPB) melaksanakan sosialisasi dan Pembekalan EPSS kepada Tim Penilai Internal (TPI) Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu, Senin (19/6/2023).
Sebanyak 9 orang anggota Tim Penilai Internal evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2023 mengikuti rapat yang diketuai oleh Dr. H. Badaruddin, S.Pd, M.Si yang juga selaku Kepala Dinas Kominfopers Kabupaten Pasangkayu.
Kepala Dinas Kominfopers Pasangkayu membuka rapat sosialisasi dan pembekalan Tim Penilai Internal Penyelenggaraan Statistik Sektoral Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2023 yang diketahui bersama, berdasarkan undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik dan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia (SDI) mengamanatkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pembina statistik sektoral dan Pembina data statistik.
Statistik sektoral merupakan statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan.
Olehnya itu, BPS melaksanakan kegiatan EPSS Tahun 2023 yang bertujuan mengatur capaian kemajuan penyelenggaran statistik sektoral pada instansi pusat maupun pemerintah daerah, meningkatkan kualitas penyelenggara statistik sektoral pada instansi pusat maupun pemerintah daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik pada instansi pusat maupun pemerintah daerah.
Badaruddin mengatakan, keberhasilan dan kelancaran kegiatan EPSS membutuhkan dukungan dan kerjasama dari pihak terutama dari tim penilai internal, tim penilai badan dan juga OPD/Instansi yang akan dilakukan penilaian terhadap kegiatan statistik sektoral.
Olehnya itu, sebagai langkah awal demi mewujudkan Pasangkayu Sejahtera, Mandiri dan Bermartabat (SMART) dibutuhkan kesungguhan dalam mengikuti sosialisasi dan pembekalan Tim Penilai Internal penyelenggaraan Statistik Sektoral Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2023.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |