Sabtu, 13 Mei 2023 - 12:18 WIB
Sidang Pra Peradilan Menolak Permohonan Pemohon atas nama NU,AA,dan RA, terkait sah tidaknya penetapan tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana penyerobotan tanah di Kelurahana Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
Artikel.news, Majene - Sidang Pra Peradilan Menolak Permohonan Pemohon atas nama NU,AA,dan RA, terkait sah tidaknya penetapan tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana penyerobotan tanah di Kelurahana Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
Pengadilan Negeri Majene akhirnya menolak Permohonan Pemohon terkait penetapan tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana penyerobotan tanah di Kelurahan Totoli pada sidang yang berlangsung Rabu (10/5/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan Putusan di PN Majene yang dihadiri hakim tunggal dan panitera serta penasehat hukum pemohon RESKY,S.H, dan Termohon yang dikuasakan kepada tim Bidkum Polda Sulbar.
Bahwa dalam sidang tersebut Hakim memutuskan 3 Amar putusan yaitu. :
1.Menerima Eksepsi Termohon
2.Menolak permohonan pemohon
3.membebankan biaya perkara kepada pemohon..
Melalui rilis, Sabtu (13/5/2023), di sebutkan bahwa Dldalam kasus ini pihak Termohon adalah Kapolres Majene yang diwakili tim kuasa hukum Bidkum Polda Sulbar, yang dipimpin oleh Kabidkum Polda Sulbar yaitu Kombes pol Zainuddin Agus Binarto, S.I.K. M. H. Beserta Tim Kuasa hukum :
-AKBP Yuli Rinawati. S.H.
-Kompol Andi Muhammad,S.H.
-Ipda Ilham Eka D. SH. MH. Dan Brigpol Panji Catur SH. MH.
Menurut salah satu Anggota Tim Kuasa Hukum Termohon yaitu IPDA Ilham Eka D,S.H.,M.H., dengan ditolaknya pengajuan Pra Peradilan pemohon maka proses penetapan tersangka terhadap para pemohon dalam dugaan perkara tindak pidana penyerobotan Tanah sebagaimana di lmaksud di dalam pasal 167 KUHP, telah di laksanakan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Majene secara profesional dan proporsional dan dinyatakan Sah.
Selanjutnya Penyidik dari Sat.Reskrim Polres Majene akan melengkapi berkas kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Majene.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |