Sabtu, 01 April 2023 - 22:09 WIB
Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menghadiri rapat paripurna DPRD Pasangkayu dengan agenda penyerahan tiga ranperda yang berasal dari Pemkab Pasangkayu di gedung DPRD Pasangkayu, Jumat (31/3/2023).
Artikel.news, Pasangkayu - Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menghadiri rapat paripurna DPRD Pasangkayu dengan agenda penyerahan tiga ranperda yang berasal dari Pemkab Pasangkayu di gedung DPRD Pasangkayu, Jumat (31/3/2023).
Ketiga ranperda tersebut adalah Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dan Perlindungan tenaga kerja lokal disertai penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Pasangkayu.
Jalannya paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Pasangkayu Alwiaty yang didampingi oleh Wakil Ketua I Irfandi Yaumil, serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Pasangkayu.
Hadir Dandim 1427 Pasangkayu, Kapolres Pasangkayu, serta para kepala OPD Pemkab Pasangkayu.
Bupati Pasangkayu dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti keputusan DPRD nomor 13 tahun 2022 tentang persetujuan penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2023, Pemerintah daerah dan DPRD telah menyetujui enam Ranperda yang akan dibahas bersama tahun 2023.
Dari enam Ranperda usulan tersebut, pemerintah daerah menyerahkan dua Ranperda dan pihak DPRD menyerahkan satu Ranperda untuk dibahas dan disetujui bersama menjadi peraturan daerah.
Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk melakukan simplifikasi pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah.
Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, pada aspek pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, bupati meyampaikan bahwa APBD kabupaten Pasangkayu tahun 2022 telah ditetapkan tepat waktu dengan peraturan daerah kabupaten Pasangkayu nomor 7 tahun 2021 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2022.
Juga peraturan Bupati Pasangkayu nomor 34 tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2022.
Sedangkan Ranperda tentang Perlindungan tenaga kerja lokal, menurut Yaumil, pihaknya mewakili pemerintah daerah, juga akan melakukan kajian terhadap Ranperda Hak inisiatif DPRD yaitu Ranperda tentang Perlindungan tenaga kerja lokal.
Sebagaimana diketahui bersama penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala daerah merupakan agenda tahunan, sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah Daerah.
"Sebagai penutup saya perintahkan kepada seluruh Perangkat Daerah yang terkait dengan pembahasan 3 (ketiga) Ranperda serta LKPJ, Kepala Daerah tahun 2022. Untuk sungguh-sungguh mengikuti semua tahapan dan proses pembahasan bersama dengan DPRD," kata Yaumil.(Sumber: FG. Bid. Sarana Komunikasi dan Desiminasi Informasi)
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |